Otakonline.com - Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat ruang untuk menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan itu masuk dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi BEI.
Aturan demutualisasi tersebut kini memasuki tahap finalisasi. OJK menyebut proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum masih berlangsung sebelum aturan itu ditetapkan dan diundangkan.
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan yang perlu diselesaikan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026).
Aturan Demutualisasi OJK Masuk Tahap Finalisasi
POJK tentang demutualisasi BEI menjadi bagian penting dalam pengaturan perubahan struktur kepemilikan bursa. Saat ini, OJK telah menyelesaikan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Namun, aturan tersebut masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi. Setelah tahap itu selesai, POJK dapat masuk ke proses penetapan dan pengundangan.
Hasan Fawzi mengatakan POJK tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kementerian Hukum masih menyelesaikan tahapan harmonisasi sebelum aturan berlaku.
OJK memperkirakan aturan demutualisasi BEI dapat terbit pada bulan ini. Dengan demikian, ketentuan baru tersebut akan memberikan dasar bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.
Demutualisasi juga membuka sejumlah opsi terkait struktur kepemilikan saham BEI. Hasan menjelaskan, pelaksanaannya dapat berlangsung melalui penerbitan saham baru.
Selain itu, demutualisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham yang sebelumnya sudah dibeli kembali atau buyback. Pilihan tersebut masuk dalam rancangan ketentuan yang tengah disusun OJK.
Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5%
Rancangan POJK juga mengatur batas kepemilikan saham BEI. Dalam rancangan tersebut, batas maksimum kepemilikan saham ditetapkan sebesar 5%.
Artinya, pihak yang ingin memiliki saham BEI perlu memperhatikan batas kepemilikan tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari struktur pengaturan demutualisasi bursa.
Namun, OJK tetap membuka ruang bagi kepemilikan di atas 5%. Pihak yang ingin melewati batas tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Selain persetujuan regulator, pihak tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI. Ketentuan ini menjadi pertimbangan dalam pemberian izin kepemilikan saham di atas batas maksimum.
Hasan menegaskan bahwa pemegang saham BEI dengan kepemilikan lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa. Karena itu, kepemilikan di atas batas tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran saham.
Dengan aturan tersebut, OJK tetap memiliki peran dalam mengawasi perubahan struktur kepemilikan BEI. Pengawasan itu terutama berlaku ketika kepemilikan saham melewati batas 5%.
BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK
Selain mengatur kepemilikan saham, rancangan POJK juga memberikan ruang bagi BEI untuk melakukan IPO. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dalam pelaksanaan demutualisasi.
IPO memungkinkan BEI menawarkan saham kepada publik melalui mekanisme pasar modal. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa persetujuan regulator.
OJK mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu sebelum BEI melaksanakan IPO. Dengan demikian, aksi korporasi tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan OJK.
Hasan Fawzi menegaskan BEI dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan itu menjadi bagian dari rancangan pelaksanaan demutualisasi bursa.
Sementara itu, aturan demutualisasi sendiri masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi. Setelah proses tersebut rampung, OJK dapat menetapkan dan mengundangkan POJK.
Karena itu, peluang BEI untuk melakukan IPO belum berarti aksi tersebut langsung berlangsung. BEI tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Apa Dampaknya bagi Struktur Kepemilikan BEI?
Demutualisasi mengubah kerangka kepemilikan bursa melalui mekanisme saham. Rancangan aturan OJK membuka beberapa jalur untuk melaksanakan perubahan tersebut.
Pertama, pelaksanaan demutualisasi dapat menggunakan penerbitan saham baru. Kedua, proses tersebut dapat dilakukan melalui penjualan saham yang sebelumnya telah dibeli kembali.
Di sisi lain, OJK menetapkan batas kepemilikan maksimum sebesar 5% dalam rancangan aturan. Ketentuan tersebut menjadi batas awal bagi pihak yang ingin memiliki saham BEI.
Jika kepemilikan melebihi 5%, pihak terkait harus memperoleh persetujuan OJK. Selain itu, pihak tersebut harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI.
Selanjutnya, rancangan aturan juga membuka kemungkinan IPO bagi BEI. Namun, OJK tetap memegang kewenangan persetujuan atas rencana tersebut.
Dengan demikian, rancangan demutualisasi tidak hanya mengatur perubahan kepemilikan. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme kepemilikan saham dan kemungkinan BEI masuk ke proses penawaran umum.
Tahapan Menuju Berlakunya Aturan
Saat ini, proses menuju penerbitan POJK masih berjalan. OJK telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Tahap berikutnya menunggu penyelesaian harmonisasi tersebut. Setelah itu, aturan dapat ditetapkan dan dilanjutkan dengan pengundangan.
OJK memperkirakan POJK tentang demutualisasi BEI terbit pada September 2026. Namun, pelaksanaan ketentuan tetap mengikuti proses regulasi yang sedang berlangsung.
Berikut beberapa poin utama dalam rancangan aturan demutualisasi BEI:
BEI mendapat ruang untuk melakukan IPO.
IPO BEI wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
Batas maksimum kepemilikan saham BEI dalam rancangan aturan sebesar 5%.
Kepemilikan saham di atas 5% membutuhkan persetujuan OJK.
Pemilik saham di atas 5% harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan BEI.
Demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru.
Demutualisasi juga dapat dilakukan melalui penjualan saham hasil buyback.
Meskipun begitu, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam rancangan POJK yang menunggu penyelesaian harmonisasi. Oleh karena itu, tahapan regulasi menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
Kesimpulan
Rancangan POJK tentang demutualisasi BEI membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia untuk melakukan IPO. Namun, BEI harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum menjalankan aksi tersebut.
Sementara itu, rancangan aturan menetapkan batas kepemilikan saham sebesar 5%. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK serta harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa.
Saat ini, proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum masih berjalan. Setelah proses itu selesai, OJK akan melanjutkan tahapan penetapan dan pengundangan aturan.
Dengan demikian, penerbitan POJK akan menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan demutualisasi BEI. Aturan tersebut juga menjadi dasar bagi pengaturan kepemilikan saham dan peluang IPO bursa.
