BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

OtakOnline.com, Jakarta - BPOM izinkan minimarket kelola penjualan obat mulai 17 Oktober 2026 melalui aturan baru yang mengatur pengawasan dan distribusi obat di ritel modern. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang telah diteken pada Maret lalu.

BPOM izinkan minimarket kelola penjualan obat di supermarket dan minimarket

Aturan ini menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya karyawan minimarket, supermarket, dan hypermarket diperbolehkan ikut mengelola obat-obatan tertentu. Namun, BPOM menegaskan petugas yang bertugas tetap wajib mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas tersebut.

Selain itu, BPOM menyebut regulasi ini dibuat untuk mengisi kekosongan aturan di fasilitas nonkefarmasian. Selama ini, penjualan obat di toko modern dinilai belum memiliki standar pengawasan yang jelas meski praktiknya sudah berlangsung lama di masyarakat.

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertujuan memastikan obat yang dijual kepada masyarakat tetap aman, bermutu, dan memiliki pengawasan yang jelas.

Menurutnya, negara perlu hadir dalam pengawasan distribusi obat yang selama ini sudah dijual di banyak minimarket dan supermarket. Karena itu, BPOM membuat regulasi baru agar seluruh proses penjualan memiliki kepastian hukum.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan seluruh pengelola ritel modern wajib menyesuaikan aturan paling lambat 17 Oktober 2026.

Ia menegaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 dan 25 mengenai masa transisi pelaksanaan aturan baru. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Selain itu, BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Larangan itu tertuang dalam Pasal 21 regulasi terbaru tersebut.

Tenaga Minimarket Wajib Ikut Pelatihan

Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan setiap fasilitas penjualan obat memiliki tenaga terlatih. Meski bukan apoteker, petugas minimarket tetap harus memahami prosedur dasar pengelolaan obat.

Beberapa kemampuan yang wajib dipahami tenaga terlatih meliputi:

  • Cara penyimpanan obat yang benar
  • Penempatan obat di etalase
  • Pemeriksaan izin edar
  • Pengecekan label kemasan
  • Pengawasan tanggal kedaluwarsa

Namun begitu, BPOM menegaskan seluruh kegiatan tetap harus berada di bawah supervisi tenaga farmasi. Pengawasan dapat dilakukan oleh apoteker di pusat distribusi atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.

Selain itu, hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket maupun supermarket. BPOM juga memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu.

Pengawasan Distribusi Akan Diperketat

BPOM menyebut aturan ini bukan bentuk liberalisasi penjualan obat. Sebaliknya, regulasi dibuat agar pengawasan distribusi obat di ritel modern menjadi lebih tertata.

Taruna Ikrar mengatakan sebelumnya pengawasan hanya fokus pada apotek dan fasilitas kefarmasian. Sementara itu, penjualan obat di toko modern belum memiliki aturan rinci meski praktiknya sudah berjalan bertahun-tahun.

Karena itu, BPOM ingin menghapus area abu-abu dalam distribusi obat. Dengan adanya aturan baru, setiap pihak dalam rantai distribusi akan memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.

Aturan Baru BPOM Tuai Penolakan

Meski begitu, kebijakan BPOM izinkan minimarket kelola penjualan obat memunculkan penolakan dari sejumlah kelompok farmasi. Salah satunya datang dari organisasi Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.

FIB menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga khawatir kewenangan profesional apoteker menjadi berkurang.

Dalam pernyataannya, FIB menolak menghadiri forum diseminasi aturan BPOM yang digelar awal Mei lalu. Organisasi tersebut menganggap keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap aturan yang dipersoalkan.

Selain itu, FIB juga menyoroti potensi risiko keselamatan penggunaan obat jika penjualan dilakukan oleh tenaga nonprofesional. Mereka menilai distribusi obat keras terbatas tetap memiliki risiko medis yang perlu pengawasan ketat.

FIB bahkan mengkritik kemungkinan penggunaan vending machine dalam distribusi obat. Menurut mereka, langkah tersebut dinilai terlalu longgar dan berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan obat.

BPOM dan Pelaku Ritel Siap Jalankan Aturan

Di sisi lain, sejumlah organisasi profesi dan pelaku usaha mendukung regulasi baru BPOM. Ketua Umum Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Budi Djanu Purwanto, menyebut aturan tersebut penting untuk memastikan obat tetap aman dan bermutu.

Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, juga menilai regulasi itu memberi kepastian hukum bagi apoteker, distributor, dan pelaku usaha farmasi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi aturan baru tersebut.

Menurut Aprindo, pelaku usaha ritel modern siap menjalankan pengawasan sesuai ketentuan BPOM agar masyarakat tetap mendapatkan akses obat yang aman dan sesuai aturan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap distribusi obat di minimarket dan supermarket dapat berjalan lebih tertib. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperoleh akses obat yang lebih mudah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kualitas produk.

0 Komentar Untuk "BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel