Modus Penipuan Digital Incar Penonton Drama China, OJK Beri Peringatan
OtakOnline.com – Jakarta - Modus Penipuan Digital kembali menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya pola kejahatan siber yang menyasar para penikmat drama China. Popularitas tayangan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban melalui berbagai skema penipuan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang mengikuti tren yang sedang digemari masyarakat. Pelaku memanfaatkan rasa penasaran pengguna internet untuk mengarahkan korban ke situs, aplikasi, maupun tawaran investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengakses layanan streaming maupun menerima tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Edukasi digital dinilai menjadi langkah penting untuk menekan jumlah korban.
Modus Penipuan Digital Manfaatkan Popularitas Drama China
OJK mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber diduga menyisipkan berbagai skema penipuan melalui situs streaming drama China. Pengguna yang lengah berpotensi diarahkan mengikuti tugas tertentu dengan iming-iming komisi atau keuntungan finansial.
Selain itu, pelaku juga menawarkan program pembelian hak cipta film yang diklaim dapat menghasilkan pendapatan pasif. Padahal, skema tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk menguras dana korban.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai akun yang mengaku berasal dari perusahaan resmi. Modus impersonation masih menjadi salah satu cara paling sering digunakan pelaku untuk memperoleh kepercayaan calon korban.
Beragam Skema Penipuan yang Diungkap OJK
OJK menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk memancing korban. Modus tersebut terus berkembang mengikuti tren digital yang sedang populer.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tawaran pekerjaan menonton drama China dengan imbalan komisi.
- Penjualan hak cipta film yang menjanjikan keuntungan besar.
- Impersonation atau penyamaran sebagai pihak resmi.
- Pembuatan akun e-commerce dengan kewajiban melakukan deposit dana.
- Penawaran tugas menonton iklan berbayar.
- Pembiayaan proyek fiktif.
- Investasi kripto menggunakan skema copy trading.
- Penawaran investasi saham IPO yang tidak resmi.
Meskipun begitu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengirim dana kepada pihak mana pun.
Waspadai Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
Pelaku umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, korban sering diminta melakukan transfer dana sebagai syarat memperoleh komisi yang lebih tinggi.
Padahal, setelah dana dikirim, korban biasanya kesulitan menarik kembali uangnya. Bahkan, pelaku sering meminta korban terus melakukan deposit dengan berbagai alasan.
OJK Terima Ribuan Pengaduan Sepanjang 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa jumlah laporan masyarakat terus meningkat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, OJK terus memperkuat edukasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal
Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat, Satgas PASTI bergerak melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional:
- 951 entitas pinjaman online ilegal.
- 8 penawaran investasi ilegal.
- 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan pihak asing melalui modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat maraknya kejahatan digital.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Selama periode yang sama, OJK menjatuhkan:
- 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK.
- 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
- 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, dari sisi market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Maraknya Modus Penipuan Digital menjadi pengingat bahwa keamanan bertransaksi di internet harus menjadi perhatian utama.
Selain tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan instan, masyarakat juga perlu memastikan legalitas platform sebelum melakukan transaksi.
Karena itu, meningkatkan literasi digital menjadi langkah penting untuk menghindari berbagai bentuk penipuan yang terus berkembang. Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, risiko menjadi korban kejahatan siber dapat ditekan sehingga aktivitas digital tetap aman dan nyaman.

0 Komentar Untuk "Modus Penipuan Digital Incar Penonton Drama China, OJK Beri Peringatan"
Posting Komentar