Aturan DHE SDA Pasal 18A Berlaku, Eksportir Bisa Pilih Bank Devisa
Otakonline.com - Jakarta, pemerintah mulai menyempurnakan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui penerapan Aturan DHE SDA Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini memberi fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan sosialisasi implementasi aturan tersebut pada 28 Agustus 2026. Kegiatan itu berlangsung secara hibrida dan melibatkan pelaku usaha pertambangan, perbankan, asosiasi bisnis, serta kamar dagang asing.
Pemerintah menilai kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat pembiayaan investasi dan hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan kinerja ekspor nasional.
H2: Tujuan dan Ketentuan Aturan DHE SDA Pasal 18A
Pasal 18A mengatur ketentuan khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan dan kesepakatan ekonomi tertentu. Aturan ini berlaku bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan.
Eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen dana DHE SDA selama minimal tiga bulan. Penempatan dilakukan melalui rekening khusus valuta asing pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, eksportir tetap dapat melakukan penukaran sebagian dana ke rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, aturan umum mewajibkan repatriasi 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan penuh selama 12 bulan. Sementara itu, sektor migas wajib menempatkan minimal 30 persen dana selama tiga bulan.
Pemerintah juga tetap memberikan fleksibilitas penggunaan dana DHE SDA nonmigas untuk beberapa kebutuhan penting, antara lain:
• Penukaran sebagian dana ke rupiah
• Pembayaran pajak dan PNBP
• Pembayaran dividen dalam valuta asing
• Pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal
• Pembayaran pinjaman dan kebutuhan modal kerja
Namun demikian, dana tersebut tetap harus berada pada rekening khusus valuta asing.
H2: Lima Negara dan Kriteria Eksportir
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi syarat Pasal 18A. Negara tersebut terdiri dari Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara itu dipilih karena memiliki investasi besar pada sektor pertambangan Indonesia dan telah memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia.
Sementara itu, eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
• Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sektor pertambangan
• Memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan
• Porsi kepemilikan saham dari negara mitra minimal 10 persen
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.
Pemerintah juga telah melakukan identifikasi terhadap eksportir yang berpotensi memanfaatkan fasilitas ini. Dari 537 NPWP yang dianalisis, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir tersebut akan ditinjau setiap bulan.
H2: Daftar Bank Devisa Penempatan DHE SDA
Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA. Terdapat lima bank BUMN dan sepuluh bank non-BUMN yang dapat digunakan eksportir.
Bank devisa BUMN meliputi:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
• PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Sementara itu, bank devisa non-BUMN meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Eksportir yang memenuhi syarat dapat memilih memanfaatkan fasilitas ini atau tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA. Jika memilih tidak menggunakan Pasal 18A, eksportir wajib menyampaikan surat kepada Bank Indonesia dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Apabila tidak ada pemberitahuan, eksportir akan dianggap otomatis memanfaatkan fasilitas tersebut.
H2: Berlaku Mulai September 2026
Pemerintah menetapkan penyempurnaan implementasi Pasal 18A mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional, memperdalam pasar keuangan, dan mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang.
FAQ
Apa itu Aturan DHE SDA Pasal 18A?
Pasal 18A merupakan fasilitas khusus bagi eksportir pertambangan tertentu terkait penempatan devisa hasil ekspor.
Berapa lama dana DHE SDA harus ditempatkan?
Eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen dana selama paling singkat tiga bulan.
Kapan aturan ini mulai berlaku?
Aturan berlaku untuk PPE mulai 1 September 2026.

0 Komentar Untuk "Aturan DHE SDA Pasal 18A Berlaku, Eksportir Bisa Pilih Bank Devisa"
Posting Komentar