
Otakonline.com - Jakarta, Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa kegiatan ekonomi hingga US$10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI mengelola permintaan valuta asing dan menjaga kestabilan pasar.
Bank sentral sebelumnya menerapkan batas transaksi yang lebih tinggi. BI secara bertahap menurunkan batas pembelian valas dari US$100.000 menjadi US$50.000, kemudian US$25.000, hingga kini mencapai US$10.000 per orang setiap bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan bahwa BI tidak melarang masyarakat membeli valuta asing. Namun, BI membatasi pembelian dolar AS yang tidak memiliki kegiatan ekonomi sebagai underlying.
Erwin menyampaikan penjelasan tersebut dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, pembatasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan sisi permintaan ketika tekanan terhadap nilai tukar rupiah meningkat.
BI Batasi Pembelian Dolar AS secara Bertahap
BI menerapkan batas pembelian dolar AS melalui beberapa tahap. Pada awal kebijakan, batas transaksi mencapai US$100.000 per orang dalam satu bulan.
Namun, BI kemudian melihat kecenderungan peningkatan pembelian valas tanpa underlying ketika rupiah mengalami tekanan. Karena itu, bank sentral menurunkan batas transaksi secara bertahap.
Erwin menjelaskan bahwa perubahan batas tersebut berlangsung dalam beberapa tahap. Rangkaian batas pembelian valas itu mencakup:
- US$100.000 per orang per bulan.
- US$50.000 per orang per bulan.
- US$25.000 per orang per bulan.
- US$10.000 per orang per bulan.
Dengan batas terbaru tersebut, BI ingin mengelola permintaan valas secara lebih terukur. Sementara itu, kebutuhan pembelian valas yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tetap menjadi bagian dari aktivitas yang diatur dalam kebijakan tersebut.
BI Tidak Melarang Pembelian Valas
Erwin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan terhadap pembelian valuta asing. BI hanya mengatur pembelian valas yang tidak memiliki kegiatan ekonomi sebagai dasar transaksi.
“Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, BI akan terus memantau perkembangan transaksi setelah menerapkan batas US$10.000 per orang per bulan. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan permintaan valuta asing di pasar.
Selain pembatasan transaksi, BI juga mendorong diversifikasi penggunaan mata uang melalui skema Local Currency Transactions atau LCT. Skema tersebut melibatkan kerja sama dengan berbagai negara mitra.
BI Dorong Diversifikasi melalui Local Currency Transactions
Melalui kerja sama bilateral dengan sejumlah negara mitra, transaksi perdagangan internasional dan investasi tidak harus selalu menggunakan dolar AS. Langkah ini menjadi salah satu cara BI mengurangi konsentrasi permintaan terhadap mata uang tersebut.
BI berharap diversifikasi mata uang dapat membantu memperbaiki struktur permintaan valuta asing. Dengan demikian, kebutuhan valas tidak seluruhnya terkonsentrasi pada dolar AS.
Erwin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendorong masyarakat dan pelaku ekonomi mengelola kebutuhan valas secara lebih beragam. Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dengan negara mitra dapat menjadi bagian dari pengelolaan sisi permintaan.
“Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas,” kata Erwin.
Skema Vastra Permudah Transaksi Investor Global
Selain mengatur pembelian valas dan mendorong diversifikasi, BI juga menerapkan kebijakan baru melalui skema Vastra. Kebijakan ini bertujuan memudahkan lalu lintas transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang ingin masuk ke pasar domestik.
Skema tersebut juga menitikberatkan efisiensi dokumentasi dan administrasi bagi investor. Sebelumnya, investor harus menunjukkan dokumen underlying untuk setiap transaksi.
Melalui skema Vastra, investor global yang sudah terdaftar dapat menggunakan bank lokal partner dan offshore bank partner dalam mekanisme transaksi tersebut. BI menilai mekanisme ini dapat membuat proses transaksi lebih efisien.
Erwin menjelaskan bahwa investor global nantinya dapat menjalankan transaksi melalui skema yang menghubungkan bank lokal partner dengan offshore bank partner. Mekanisme tersebut bertujuan menyederhanakan sisi dokumentasi dan administrasi.
“Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat nanti lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi,” terang Erwin.
BI Terus Pantau Perkembangan Transaksi Valas
Dengan batas pembelian dolar AS sebesar US$10.000 per orang per bulan, BI akan terus memantau perkembangan transaksi valas. Pemantauan tersebut menjadi penting karena bank sentral melihat hubungan antara tekanan rupiah dan peningkatan pembelian valas tanpa underlying.
Di sisi lain, BI tidak hanya mengandalkan pembatasan permintaan. Bank sentral juga mendorong diversifikasi melalui LCT serta menyediakan skema Vastra untuk mendukung kebutuhan investor global.
Dengan demikian, kebijakan BI mencakup beberapa pendekatan sekaligus. Pembatasan pembelian valas tanpa kegiatan ekonomi berjalan bersama upaya diversifikasi mata uang dan peningkatan efisiensi transaksi investor.
Pada akhirnya, BI menempatkan pengelolaan permintaan valuta asing sebagai salah satu bagian dari upaya menjaga kestabilan pasar. Batas US$10.000 saat ini menjadi batas terbaru untuk pembelian valas tanpa kegiatan ekonomi per orang setiap bulan.