Otakonline.com - Jakarta, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara dikabarkan akan menggenggam 40,12% saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut berkaitan dengan proses demutualisasi BEI setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pemegang saham bursa.
Demutualisasi BEI menjadi salah satu mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut membuka peluang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham BEI.
Ketiga lembaga tersebut yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, proses demutualisasi BEI akan menggunakan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.
Danantara Berpotensi Kuasai 40,12% Saham BEI
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Danantara akan memperoleh 69 lembar saham BEI setelah aksi right issue. Jumlah tersebut setara dengan 40,12% kepemilikan saham bursa.
Sementara itu, Anggota Bursa (AB) akan memegang 88 lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 51,16% dari keseluruhan saham BEI setelah proses demutualisasi.
Selain Danantara dan Anggota Bursa, terdapat pula pemegang saham dari pihak non-anggota bursa. Kelompok tersebut akan memegang empat lembar saham atau setara 2,32%.
BEI juga memiliki 11 lembar saham treasuri. Porsi tersebut mencapai 6,40% dari keseluruhan saham.
Dengan komposisi tersebut, struktur kepemilikan BEI akan berubah setelah pelaksanaan right issue. Karena itu, demutualisasi menjadi langkah penting dalam perubahan struktur kepemilikan bursa.
Harga Nominal Saham BEI Rp7,5 Miliar
Dokumen tersebut juga mencantumkan harga nominal saham BEI sebesar Rp7.500.000.000 per lembar. Nilai nominal itu tetap sama sebelum maupun setelah pelaksanaan right issue.
Setelah proses tersebut, jumlah pemegang saham BEI akan meningkat menjadi 93 pihak. Struktur tersebut terdiri dari satu DIM, 88 PS Anggota Bursa, dan empat PS Non-AB.
Empat pihak yang tercatat sebagai PS Non-AB setelah pencabutan SPAB yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Dengan demikian, struktur baru tersebut akan menempatkan Anggota Bursa sebagai kelompok pemegang saham terbesar. Namun, Danantara juga akan memiliki porsi signifikan sebesar 40,12%.
Proses Demutualisasi BEI Terus Berjalan
BEI sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan para pemegang saham untuk membahas rencana demutualisasi pada 30 Juni 2026. Kemudian, Danantara menyampaikan minat untuk membeli saham BEI pada 31 Juli 2026.
Selanjutnya, direksi BEI menggelar pertemuan dengan Danantara pada 3 Agustus 2026. BEI juga menunjuk retainer lawyer dan Konsultan Business Advisory untuk membantu proses demutualisasi.
Pertemuan BEI dan Danantara kemudian berlanjut pada agenda Kick-Off Due Diligence pada 6 Agustus 2026. Proses due diligence berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Saat ini, proses tersebut memasuki tahap finalisasi laporan akhir. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum proses demutualisasi berlanjut ke tahap berikutnya.
BI Ikut Membahas Rencana Demutualisasi
Selain pembahasan dengan Danantara, proses demutualisasi juga melibatkan Bank Indonesia. DIM menyampaikan informasi mengenai penunjukan konsultan valuasi, konsultan hukum, dan konsultan strategi bisnis melalui surat pada 11 Agustus 2026.
Kemudian, BEI menggelar pertemuan dengan BI untuk membahas aspek teknis rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung pada 8 September 2026.
Di sisi lain, proses penyusunan rancangan Peraturan OJK atau RPOJK tentang demutualisasi juga terus berjalan. BEI menerima draft RPOJK pada 7 Agustus 2026.
Setelah itu, direksi BEI membahas tanggapan terhadap RPOJK dalam rapat pada 12 Agustus 2026. BEI kemudian mengikuti tahapan konsultasi publik dan permintaan tanggapan tertulis atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada 14 Agustus 2026.
Dalam konsultasi publik tersebut, Danantara, BI, dan APEI turut hadir. Selanjutnya, BEI menyampaikan tanggapan atas RPOJK kepada OJK melalui surat tertanggal 19 Agustus 2026.
RPOJK Masih Dalam Pembahasan
Perkembangan terbaru menunjukkan RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek masih menjalani pembahasan di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses regulasi demutualisasi BEI.
Sementara itu, BEI telah menjalankan sejumlah tahapan persiapan. Proses tersebut mencakup pertemuan dengan pemegang saham, komunikasi dengan Danantara dan BI, penunjukan sejumlah konsultan, hingga pelaksanaan due diligence.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses perubahan struktur kepemilikan BEI berlangsung melalui beberapa tahapan. Karena itu, rencana kepemilikan Danantara sebesar 40,12% masih berkaitan dengan proses demutualisasi dan penyelesaian aspek regulasi.
Jika right issue terlaksana sesuai struktur yang tercantum dalam dokumen, Danantara akan memegang 69 lembar saham BEI. Anggota Bursa tetap menjadi kelompok pemegang saham terbesar dengan 88 lembar saham atau 51,16%.
Pada akhirnya, struktur tersebut akan melibatkan 93 pihak sebagai pemegang saham BEI. Perubahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mandat UU P2SK terkait demutualisasi bursa.
Kesimpulan
Danantara dikabarkan berpotensi menggenggam 40,12% saham BEI melalui skema right issue. Jumlah tersebut setara dengan 69 lembar saham.
Sementara itu, Anggota Bursa akan memegang 51,16% saham atau 88 lembar. Pihak non-anggota bursa akan memiliki 2,32%, sedangkan saham treasuri mencapai 6,40%.
Proses demutualisasi BEI kini terus berjalan melalui berbagai tahapan. BEI telah melakukan pembahasan dengan pemegang saham, Danantara, dan BI serta menjalankan proses due diligence.
Selanjutnya, rancangan aturan terkait pemegang saham bursa masih dalam proses pembahasan. Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan BEI masih menunggu penyelesaian berbagai tahapan regulasi dan proses demutualisasi.
