Otakonline.com - Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi tetap memperhatikan independensi bursa. OJK menyiapkan sejumlah aturan untuk mencegah pemegang saham baru mengganggu pengelolaan dan fungsi BEI.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan aturan demutualisasi akan mengatur posisi pemegang saham baru. Ketentuan tersebut juga akan menjaga agar kepemilikan saham tidak memengaruhi independensi pengurus bursa.
“Independensinya gimana? Ya itu pasti akan diatur oleh OJK,” kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Demutualisasi BEI Tetap Jaga Independensi
Iding menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan pentingnya independensi bursa. Selain itu, aturan tersebut melarang pemegang saham melakukan intervensi terhadap pengurus BEI.
Menurut Iding, OJK tidak hanya mengandalkan POJK demutualisasi. Ketentuan lain juga akan mengatur berbagai aspek tata kelola BEI.
“Bukan hanya POJK demut, tapi POJK yang lain juga akan mengatur,” ujarnya.
OJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting dalam pengelolaan bursa. Misalnya, aturan mengenai direksi serta pengelolaan anggaran BEI.
Dengan demikian, masuknya pemegang saham baru tidak serta-merta memberikan ruang untuk mencampuri operasional bursa. OJK akan menempatkan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga independensi BEI.
Iding juga menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Karena itu, ketentuan yang beredar saat ini belum menjadi aturan final.
Kepemilikan Saham Baru Dibatasi 5%
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rancangan aturan demutualisasi BEI ialah batas kepemilikan saham. Dalam rancangan POJK, pemegang saham baru dapat memiliki maksimal 5% saham.
Namun, pemegang saham yang ingin memiliki lebih dari 5% harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini menjadi salah satu mekanisme untuk mengendalikan konsentrasi kepemilikan.
“Yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK,” kata Iding.
Sementara itu, Iding mengingatkan bahwa angka tersebut masih mengacu pada rancangan aturan. OJK masih menyelesaikan proses finalisasi POJK demutualisasi.
Sebelumnya, rancangan tersebut telah melalui konsultasi publik. Prosesnya juga mencakup public hearing dan rule making rule.
Oleh karena itu, ketentuan final masih perlu ditunggu. BEI belum menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam rancangan tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku.
Danantara Berpotensi Pegang 40,12% Saham BEI
Demutualisasi BEI menjadi salah satu mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut membuka kemungkinan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI.
Ketiga pihak tersebut terdiri dari BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Kemudian, dokumen yang diterima detikcom memuat skema demutualisasi melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Skema ini akan mengubah komposisi kepemilikan saham BEI.
Dalam dokumen tersebut, Danantara disebut akan memegang 69 lembar saham. Jumlah itu setara dengan 40,12% saham BEI setelah aksi tersebut berlangsung.
Sementara itu, Anggota Bursa (AB) akan memegang 88 lembar saham. Porsi tersebut setara dengan 51,16% dari keseluruhan saham.
Selain itu, non-anggota bursa akan memegang 4 lembar saham. Porsi tersebut setara dengan 2,32%.
BEI juga tercatat memiliki 11 lembar saham treasuri. Jumlah tersebut setara dengan 6,40% saham.
Dengan komposisi itu, struktur kepemilikan BEI akan berubah setelah proses demutualisasi berjalan. Namun, perubahan tersebut tetap akan mengikuti ketentuan yang OJK finalkan.
Harga Nominal Saham BEI Capai Rp7,5 Miliar
Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai nominal saham BEI. Setiap lembar saham memiliki harga nominal Rp7.500.000.000.
Nilai nominal tersebut tetap sebelum maupun setelah right issue berlangsung. Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan tidak mengubah nominal saham yang tercantum dalam dokumen.
Selanjutnya, jumlah pemegang saham BEI juga akan berubah. Setelah proses tersebut, total pemegang saham tercatat menjadi 93 pihak.
Komposisinya terdiri dari 1 DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan 4 pemegang saham non-Anggota Bursa.
Empat pihak non-Anggota Bursa tersebut muncul setelah pencabutan SPAB. Nama-namanya meliputi PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa demutualisasi tidak hanya menyangkut masuknya pemegang saham baru. Struktur kepemilikan BEI juga akan mengalami penyesuaian.
OJK Masih Finalisasi Aturan Demutualisasi
Iding menegaskan, aturan demutualisasi BEI belum mencapai tahap final. Karena itu, rincian mengenai kepemilikan dan tata kelola masih menunggu keputusan OJK.
Namun, rancangan POJK sudah menjalani sejumlah tahapan konsultasi. OJK telah melakukan public hearing dan rule making rule sebelum menetapkan aturan final.
Di sisi lain, isu independensi menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut. BEI perlu memastikan pemegang saham baru tidak mengganggu fungsi dan pengelolaan bursa.
Karena itu, pembatasan kepemilikan menjadi salah satu bagian penting dalam rancangan aturan. Persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas 5% juga menjadi mekanisme pengawasan.
Dengan demikian, proses demutualisasi BEI akan membawa perubahan pada struktur pemegang saham. Namun, BEI tetap menempatkan independensi bursa sebagai salah satu aspek utama dalam proses tersebut.
Pada akhirnya, ketentuan final mengenai kepemilikan, tata kelola, dan mekanisme demutualisasi masih menunggu penyelesaian OJK. Perubahan struktur BEI akan mengikuti aturan yang nantinya berlaku secara resmi.
