Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C Usai Gagal Bayar Sukuk

Editor Otak Online
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Otakonline.com - Jakarta, Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari sebelumnya CC(idn) setelah perusahaan gagal membayar bunga sukuk ijarah yang jatuh tempo pada Agustus 2026.

Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C Usai Gagal Bayar Sukuk

Penurunan peringkat tersebut mencakup Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia. Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) perusahaan ke level C(idn).

Keputusan ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Pembayaran bunga tersebut memiliki nilai sekitar Rp11,66 miliar.

Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia

Fitch Ratings Indonesia menyatakan penurunan peringkat terjadi setelah Pos Indonesia mengalami gagal bayar terhadap bunga sukuk ijarah tahap kedua. Pembayaran tersebut seharusnya berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Fitch kemudian menurunkan peringkat Pos Indonesia dari CC(idn) menjadi C(idn). Lembaga pemeringkat tersebut juga tidak memberikan outlook terhadap prospek utang perusahaan.

Peringkat C mencerminkan kondisi dengan tingkat volatilitas yang sangat tinggi. Karena itu, perubahan peringkat tersebut menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya.

Selain itu, Fitch menilai proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan Fitch menurunkan Standalone Credit Profile Pos Indonesia dari CC(idn) menjadi C(idn).

Fitch mengaitkan perubahan tersebut dengan panduan dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating. Kriteria itu menjadi bagian dari pertimbangan Fitch ketika menilai kondisi kredit entitas yang memiliki dukungan pendapatan terkait kebijakan publik.

Pos Indonesia Tunda Pembayaran Bunga Sukuk

Pos Indonesia sebelumnya menunda pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Pembayaran bunga tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Nilai kewajiban bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan tersebut terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran.

Kondisi kas dan likuiditas tersebut kemudian menjadi perhatian dalam penilaian Fitch. Penundaan pembayaran bunga membuat Pos Indonesia memasuki masa tenggang kontraktual sesuai ketentuan dalam dokumentasi sukuk.

Fitch mencatat masa tenggang kontraktual tersebut berlangsung selama 14 hari kerja. Masa tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang melekat pada dokumentasi sukuk ijarah.

Dengan demikian, persoalan pembayaran bunga sukuk tidak hanya berkaitan dengan kewajiban yang jatuh tempo. Peristiwa tersebut juga berdampak langsung terhadap penilaian risiko kredit Pos Indonesia.

Gagal Bayar Berdampak pada Profil Kredit

Penurunan peringkat dari CC(idn) menjadi C(idn) menandai perubahan dalam penilaian Fitch terhadap kondisi kredit Pos Indonesia.

Sebelumnya, Pos Indonesia berada pada peringkat CC(idn). Namun, setelah perusahaan menunda pembayaran bunga sukuk, Fitch menilai proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai.

Selain peringkat nasional jangka panjang, Fitch juga memangkas Standalone Credit Profile Pos Indonesia. SCP turun dari CC(idn) menjadi C(idn).

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan likuiditas perusahaan memiliki konsekuensi terhadap profil kredit mandiri. Terlebih lagi, kewajiban pembayaran bunga sukuk telah memasuki masa tenggang kontraktual.

Fitch tidak memberikan outlook pada peringkat baru tersebut. Karena itu, peringkat C menjadi fokus utama dalam menggambarkan kondisi kredit Pos Indonesia saat ini.

Nilai Bunga Sukuk Capai Rp11,65 Miliar

Kewajiban bunga yang tertunda memiliki nilai Rp11.656.250.000. Jumlah tersebut berkaitan dengan Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.

Rincian utama kewajiban tersebut meliputi:

  • Penerbit: PT Pos Indonesia (Persero).

  • Instrumen: Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025.

  • Seri: Seri A-C ke-5.

  • Tanggal jatuh tempo pembayaran: 27 Agustus 2026.

  • Total bunga: Rp11.656.250.000.

  • Masa tenggang kontraktual: 14 hari kerja.

  • Peringkat sebelumnya: CC(idn).

  • Peringkat terbaru: C(idn).

Sementara itu, Pos Indonesia menyatakan kondisi kas dan likuiditas perseroan belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran bunga tersebut.

Fitch kemudian merespons kondisi tersebut melalui penurunan peringkat kredit. Keputusan itu mencakup peringkat nasional jangka panjang serta peringkat utang senior tanpa jaminan.

Tidak Ada Outlook untuk Peringkat Baru

Fitch tidak memberikan outlook pada peringkat utang Pos Indonesia yang kini berada di level C(idn). Lembaga pemeringkat tersebut menjelaskan bahwa predikat C biasanya mencerminkan tingkat volatilitas yang sangat tinggi.

Karena itu, investor dan pemegang instrumen utang perlu memperhatikan perkembangan kewajiban pembayaran perusahaan. Penundaan pembayaran bunga menjadi salah satu peristiwa penting dalam kondisi kredit Pos Indonesia.

Di sisi lain, masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja juga menjadi bagian penting dari perkembangan kasus tersebut. Ketentuan itu mengikuti dokumentasi sukuk yang menjadi dasar kewajiban pembayaran.

Pada akhirnya, penurunan peringkat Fitch memperlihatkan dampak langsung dari penundaan pembayaran bunga sukuk terhadap profil kredit Pos Indonesia.

Kesimpulan

Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) dari CC(idn) menjadi C(idn). Penurunan tersebut terjadi setelah Pos Indonesia menunda pembayaran bunga sukuk ijarah yang jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Nilai bunga yang tertunda mencapai Rp11,656 miliar. Pos Indonesia menyebut kondisi kas dan likuiditas perseroan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile Pos Indonesia menjadi C(idn). Fitch mencatat perusahaan telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.

Dengan penurunan tersebut, peringkat C kini mencerminkan kondisi kredit Pos Indonesia dengan tingkat volatilitas yang sangat tinggi. Fitch juga tidak memberikan outlook terhadap peringkat baru perusahaan.

FAQ

Mengapa peringkat utang Pos Indonesia turun?

Fitch menurunkan peringkat karena Pos Indonesia mengalami gagal bayar atau penundaan pembayaran bunga sukuk ijarah yang jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Berapa nilai bunga sukuk yang tertunda?

Total bunga sukuk ijarah yang tertunda mencapai Rp11.656.250.000 atau sekitar Rp11,66 miliar.

Berapa peringkat terbaru Pos Indonesia?

Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia menjadi C(idn) dari CC(idn).

Apa yang terjadi pada Standalone Credit Profile Pos Indonesia?

Fitch menurunkan Standalone Credit Profile Pos Indonesia menjadi C(idn) dari sebelumnya CC(idn).

Apakah Fitch memberikan outlook?

Tidak. Fitch tidak memberikan outlook terhadap peringkat utang Pos Indonesia yang baru.

Otak Online
Media informasi seputar Berita terkini, Kripto, Airdrop,Teknologi, Gadget, Industri Game, Industri Film, Lifestyle etc.