LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp500 Juta

Editor Otak Online
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Otakonline.com - Jakarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi secara kumulatif mencapai Rp500 juta. Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sendiri direncanakan mulai berlaku paling lambat Juli 2027.

LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp500 Juta

Ketua Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa angka Rp500 juta tersebut masih berupa usulan. LPS masih mengkaji besaran batas penjaminan hingga Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPP terbit.

Pembahasan mengenai Program Penjaminan Polis juga melibatkan industri asuransi dan DPR. Karena itu, angka final batas perlindungan masih dapat berubah dalam proses penyusunan aturan.

LPS Usul Penjaminan Polis Rp500 Juta

Anggito menjelaskan bahwa LPS menggunakan sejumlah tolok ukur dan formula dalam menentukan batas penjaminan polis. Namun, proses kajian masih terus berjalan sebelum pemerintah memasukkannya ke dalam PP.

"Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI," kata Anggito setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Menurut Anggito, mekanisme penjaminan polis nantinya memiliki kemiripan dengan skema penjaminan simpanan perbankan. Mekanisme tersebut akan mengatur pembayaran klaim berdasarkan batas nilai jaminan.

Jika terjadi resolusi pada perusahaan asuransi, pemegang polis yang masuk dalam batas penjaminan akan mendapat pembayaran sesuai ketentuan. Sementara itu, nilai di atas batas jaminan akan mengikuti proses pemulihan aset.

Anggito menjelaskan bahwa proses pemulihan tersebut dapat melibatkan likuidasi. Selanjutnya, hasil recovery dapat dibagikan secara pro-rata kepada pihak yang berhak.

Risiko Penjaminan Dinilai Tetap Terkendali

LPS juga menilai kesiapan dana untuk menjalankan Program Penjaminan Polis tidak perlu menjadi kekhawatiran. Anggito menjelaskan bahwa perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta penuh harus memenuhi kategori kesehatan tertentu.

Dengan persyaratan tersebut, LPS memperkirakan risiko terjadinya resolusi pada tahap awal penerapan akan sangat minim. Selain itu, dana penjaminan nantinya dapat terkumpul melalui iuran dari perusahaan peserta.

LPS juga memiliki mekanisme inter-borrowing apabila menghadapi kebutuhan dana dalam kondisi tertentu. Mekanisme tersebut dapat memanfaatkan dana penjaminan dari sektor perbankan.

"Kan nanti yang masuk dalam peserta penuh itu kan yang sehat. Jadi seharusnya tidak ada risiko resolusi," ujar Anggito.

Ia menambahkan bahwa LPS tetap memiliki mekanisme pendanaan apabila risiko resolusi muncul. Karena itu, kesiapan dana menjadi bagian dari sistem perlindungan yang terus dipersiapkan.

Batas Rp500 Juta Mencakup Mayoritas Polis

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menjelaskan lebih lanjut mengenai usulan batas Rp500 juta.

Menurut Ferdinan, angka tersebut menjadi batas maksimal untuk setiap pemegang polis, tertanggung, atau peserta. LPS mengusulkan nilai tersebut karena cakupannya dinilai cukup luas.

"Karena ini sudah mencakup 97-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," kata Ferdinan dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen.

Dengan cakupan tersebut, usulan Rp500 juta diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada sebagian besar pemegang polis. Namun, nilai final tetap menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

Selanjutnya, ketentuan mengenai batas penjaminan akan masuk dalam PP. Pemerintah juga akan merinci berbagai aspek pelaksanaan PPP melalui aturan tersebut.

Kepesertaan PPP Bersifat Wajib

Program Penjaminan Polis nantinya akan mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum untuk menjadi peserta. Namun, perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada awal kepesertaan.

Ferdinan menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. Salah satunya berkaitan dengan tingkat Risk Based Capital atau RBC.

"Persyaratan yang pertama RBC itu minimum 120% dan yang kedua sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK," kata Ferdinan.

Dengan demikian, kondisi kesehatan perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam kepesertaan awal PPP. Persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas program penjaminan.

Sementara itu, cakupan perlindungan PPP diusulkan mencakup seluruh lini usaha asuransi. Namun, terdapat beberapa jenis usaha yang tidak masuk dalam usulan coverage.

Jenis usaha yang dikecualikan meliputi:

  • Asuransi kredit.

  • Asuransi kredit perdagangan.

  • Suretyship.

Rincian mengenai lini usaha yang memperoleh perlindungan nantinya akan masuk dalam PP. Karena itu, ketentuan tersebut masih menunggu proses finalisasi regulasi.

Perusahaan Asuransi Akan Membayar Iuran

Selain menentukan batas penjaminan, LPS juga menyiapkan skema iuran bagi perusahaan peserta PPP. Nantinya, perusahaan peserta akan membayar iuran awal dan iuran berkala.

Ferdinan menjelaskan bahwa iuran awal yang diusulkan mencapai 0,1% dari ekuitas. Untuk perusahaan asuransi syariah, perhitungan tersebut menggunakan ekuitas dan komponen yang dipersamakan.

Sementara itu, besaran iuran berkala yang masih dipertimbangkan mencapai 0,2% per tahun. Pembayaran iuran tersebut direncanakan berlangsung setiap semester.

Ferdinan menyebut skema iuran tersebut memiliki konsep yang sama dengan mekanisme pada sektor perbankan. Dengan iuran peserta, dana penjaminan dapat terus terkumpul untuk mendukung pelaksanaan program.

Program Penjaminan Polis Ditargetkan Berlaku 2027

Program Penjaminan Polis asuransi ditargetkan mulai berlaku paling lambat Juli 2027. Sebelum penerapan, LPS masih perlu menyelesaikan berbagai pembahasan mengenai batas perlindungan, kepesertaan, cakupan usaha, dan mekanisme iuran.

Selain itu, proses penyusunan PP menjadi tahap penting untuk menentukan aturan final. LPS juga akan melibatkan industri dan DPR dalam proses pembahasan tersebut.

Dengan usulan batas Rp500 juta, LPS menargetkan sebagian besar polis dan tertanggung dapat memperoleh perlindungan. Namun, angka tersebut masih dapat berubah hingga pemerintah menetapkan ketentuan resmi.

Pada akhirnya, pelaksanaan PPP akan bergantung pada aturan final yang mengatur mekanisme penjaminan. Program ini diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah.

Otak Online
Media informasi seputar Berita terkini, Kripto, Airdrop,Teknologi, Gadget, Industri Game, Industri Film, Lifestyle etc.