
Otakonline.com - Jakarta, pemeriksaan BPK Danantara atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025 resmi dimulai.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Ruang Lingkup Pemeriksaan BPK Danantara
BPK akan memeriksa laporan keuangan BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), dan PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM). Pemeriksaan juga mencakup seluruh Badan Usaha Milik Negara yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan atas laporan keuangan konsolidasian yang mencakup entitas-entitas dalam struktur pengelolaan BPI Danantara. Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada laporan keuangan BPI Danantara, tetapi juga pada entitas yang terhubung di dalamnya.
Slamet Edy Purnomo mengatakan BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. Menurut dia, upaya tersebut menjadi fondasi bagi penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Tujuan dan Dasar Penilaian Audit
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Untuk menyusun opini, BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Penilaian itu diperlukan untuk melihat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga menilai apakah sistem pengendalian yang berjalan mampu mendukung proses pelaporan.
Pendekatan Berbasis Risiko
BPK melakukan pemeriksaan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan ini mencakup identifikasi terhadap risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern.
Menurut Slamet, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan kantor akuntan publik komponen. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran sekaligus kualitas hasil pemeriksaan.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, kerja sama seluruh pihak menjadi aspek penting dalam proses pemeriksaan. Dengan akses yang memadai, auditor dapat menjalankan penilaian terhadap risiko dan pengendalian secara lebih menyeluruh.