
Otakonline.com - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.
Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat memiliki saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan POJK 13/2026 dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
Salah satu ketentuan utama dalam POJK 13/2026 adalah pembatasan kepemilikan saham. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan di atas 5% masih dapat mengajukan permohonan kepada OJK. Kepemilikan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.
Nilai tambah itu dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, perluasan akses likuiditas, maupun pendalaman pasar. OJK memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Dalam proses pemeriksaan, OJK dapat melakukan klarifikasi, meminta presentasi, mengadakan pemeriksaan setempat, atau meminta dokumen tambahan. Meski demikian, aturan ini melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham
POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan oleh lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring juga dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Penyerahan itu berfungsi sebagai jaminan atas transaksi efek.
Saham dan Keanggotaan Bursa Dipisahkan
Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menjadikan seseorang atau badan hukum sebagai Anggota Bursa.
Sebaliknya, status Anggota Bursa juga tidak menjadi syarat untuk memiliki saham, selama pihak tersebut memenuhi ketentuan kepemilikan. Namun, Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan.
Pemberian akses wajib dilakukan secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.
Penguatan Tata Kelola dan Sanksi
Bursa Efek diwajibkan menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Artinya, setiap satu saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.
OJK juga memiliki kewenangan menjaga struktur kepemilikan agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham, termasuk ketika pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi kepemilikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, maupun pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.