Otakonline.com - Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah daerah belum perlu mencari pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah.
Purbaya menyebut pemerintah daerah masih memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai berbagai program pembangunan. Ia mencatat terdapat excess liquidity atau kelebihan likuiditas sekitar Rp100 triliun.
Menurut Purbaya, dana tersebut bahkan kerap belum terpakai hingga batas akhir penggunaan anggaran pada 31 Desember. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan dana yang sudah tersedia sebelum mencari pembiayaan melalui utang.
Pemda Masih Punya Excess Liquidity Rp100 Triliun
Purbaya mengungkapkan adanya dana pemerintah daerah yang belum digunakan hingga akhir tahun. Nilainya mencapai sekitar Rp100 triliun.
“Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun,” ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran yang mereka miliki.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kebutuhan pembiayaan untuk berbagai program pembangunan. Namun, Purbaya menilai penggunaan dana yang sudah tersedia menjadi pilihan yang lebih tepat sebelum mengambil pinjaman baru.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah menerbitkan obligasi ketika masih terdapat dana yang belum digunakan.
Purbaya Tak Melarang Pemda Terbitkan Obligasi
Meski mengkritik kebutuhan penerbitan obligasi dalam kondisi tersebut, Purbaya tidak melarang pemerintah daerah menggunakan instrumen surat utang.
Ia mempersilakan pemda menerbitkan obligasi apabila memang membutuhkan tambahan pembiayaan. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja,” jelasnya.
Dengan demikian, Purbaya menempatkan kebutuhan pembiayaan sebagai faktor utama dalam keputusan penerbitan obligasi. Pemerintah daerah tetap memiliki pilihan untuk mencari pendanaan melalui surat utang apabila dana yang tersedia tidak mencukupi.
Di sisi lain, keberadaan dana sekitar Rp100 triliun yang belum terpakai menjadi perhatian. Pemerintah daerah perlu memastikan anggaran tersebut dapat mendukung program yang telah direncanakan.
Pengelolaan Obligasi Perlu Perhatikan Risiko
Selain persoalan kebutuhan pembiayaan, Purbaya mengingatkan pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana hasil penerbitan obligasi.
Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus berlangsung secara tepat guna. Pengelolaan risiko juga menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya fraud.
Purbaya kemudian menyinggung pengalaman sejumlah pemerintah daerah di Brasil sebagai pelajaran. Ia menjelaskan bahwa dahulu pemerintah daerah dan provinsi di negara tersebut dapat menerbitkan surat utang.
Namun, ketika terjadi fraud secara besar-besaran, pemerintah pusat ikut mendapat sorotan. Kondisi tersebut menunjukkan risiko penerbitan surat utang daerah tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya deh, itu sama. Dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh, nerbitin surat utang, dinggapnya tak bisa sama pusat, tapi ketika dia fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga,” terang Purbaya.
Karena itu, pengelolaan obligasi daerah membutuhkan perhitungan yang matang. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan serta risiko yang muncul dari pembiayaan tersebut.
Rencana Obligasi DKI Jakarta Kembali Disorot
Pernyataan Purbaya juga berkaitan dengan rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Purbaya telah merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan obligasi daerah. Ia menilai kondisi keuangan Jakarta masih mencukupi sehingga instrumen tersebut belum menjadi kebutuhan utama.
Meski begitu, Purbaya tetap mempersilakan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi apabila instrumen tersebut memang dianggap mendesak.
Sementara itu, muncul pula pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil atau DBH. Pramono sebelumnya meminta pencairan DBH apabila penerbitan obligasi daerah tidak diperbolehkan.
Namun, Purbaya mempertanyakan posisi tawar permintaan tersebut. Ia menegaskan penahanan penyaluran DBH untuk DKI Jakarta telah mengikuti aturan perundang-undangan.
“Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Pemda Diminta Optimalkan Dana yang Tersedia
Purbaya pada akhirnya menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran yang sudah tersedia di pemerintah daerah. Dana yang belum digunakan dapat menjadi pertimbangan sebelum daerah mencari sumber pembiayaan baru.
Selain itu, penerbitan obligasi tetap dapat menjadi pilihan ketika pemerintah daerah benar-benar membutuhkan tambahan dana. Namun, kebutuhan tersebut harus berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang baik.
Terlebih lagi, pengalaman yang disampaikan Purbaya menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan utang daerah dapat berdampak lebih luas. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjaga penggunaan dana agar tetap tepat sasaran.
Dengan kondisi excess liquidity sekitar Rp100 triliun, Purbaya menilai pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengoptimalkan anggaran terlebih dahulu. Setelah itu, kebutuhan pembiayaan tambahan dapat dipertimbangkan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Pada akhirnya, penerbitan obligasi bukan menjadi sesuatu yang dilarang. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan instrumen tersebut memang diperlukan dan mampu dikelola secara bertanggung jawab.
