
Otakonline.com - Jakarta, tarif listrik 21-27 September 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif tersebut masih mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan III 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PLN.
Pemerintah mempertahankan tarif listrik pada September 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung dunia usaha serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil agar tarif listrik triwulan III 2026 tidak naik.
Tarif listrik 21-27 September 2026 untuk pelanggan rumah tangga
Pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA, tarifnya sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan R-3/TR dan TM dengan daya di atas 6.600 VA.
Pelanggan rumah tangga subsidi memiliki tarif berbeda. Daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan Rp605 per kWh.
Tarif listrik pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah
Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh. Untuk pelanggan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp1.114,74 per kWh.
Pada sektor industri, pelanggan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Adapun pelanggan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki beberapa kelompok tarif. P-1/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, pelanggan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik untuk pelayanan sosial
Tarif pelayanan sosial dimulai dari Rp325 per kWh untuk S-1/TR daya 450 VA. Pelanggan S-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp455 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan Rp708 dan Rp760 per kWh.
Untuk daya 3.500 VA-200 kVA, tarifnya Rp900 per kWh. Kemudian, pelanggan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.
Perkiraan token listrik Rp100.000
Jumlah kWh dari pembelian token tidak hanya bergantung pada tarif listrik. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga mengurangi nilai token sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Di Jakarta, PPJ untuk daya sampai 2.200 VA sebesar 2,4 persen. Daya 3.500-5.500 VA dikenakan PPJ 3 persen, sedangkan daya 6.600 VA ke atas dikenakan 4 persen.
- Daya 900 VA-RTM: sekitar 72,19 kWh.
- Daya 1.300-2.200 VA: sekitar 67,56 kWh.
- Daya 3.500-5.500 VA: sekitar 57,07 kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: sekitar 56,49 kWh.
Perhitungan tersebut menggunakan token Rp100.000 setelah dikurangi PPJ, lalu dibagi tarif listrik sesuai golongan daya. Karena itu, hasil pembelian token dapat berbeda di setiap daerah dan golongan pelanggan.
Pelanggan prabayar dapat memasukkan kode token ke meteran setelah transaksi. Jumlah energi listrik yang diperoleh kemudian akan tampil pada layar meteran.