25 Ritel Modern Lombok Tengah Wajib Tutup Akibat Langgar Zonasi

OtakOnline.com, Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memerintahkan 25 ritel modern Lombok Tengah wajib tutup secara mandiri paling lambat Sabtu, 16 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil karena puluhan gerai tersebut dinilai melanggar aturan zonasi dan berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.

25 Ritel Modern Lombok Tengah Wajib Tutup Akibat Langgar Zonasi

Kebijakan tersebut menyasar 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pemerintah menilai keberadaan toko modern itu telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.

Jika pihak manajemen tidak mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah akan melakukan penutupan paksa di lapangan.

25 Ritel Modern Lombok Tengah Wajib Tutup Paling Lambat 16 Mei

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan dua kali teguran tertulis kepada manajemen ritel modern.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons positif dari pihak terkait. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah penegakan hukum.

“Jika melewati batas waktu Sabtu ini, maka Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa,” ujar Zaenal dalam konferensi pers di Aula DPM-PTSP Lombok Tengah.

Menurutnya, penutupan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban usaha.

Sebaran Gerai yang Melanggar Aturan Zonasi

Zaenal menjelaskan, puluhan gerai yang harus berhenti beroperasi tersebar di berbagai wilayah di Lombok Tengah.

Adapun kecamatan yang ditemukan pelanggaran antara lain:

  • Praya
  • Praya Timur
  • Praya Barat Daya
  • Jonggat
  • Pringgarata
  • Batukliang
  • Batukliang Utara
  • Kopang
  • Janapria

Sementara itu, hanya Kecamatan Pujut dan Praya Barat yang tidak ditemukan pelanggaran zonasi.

Pemerintah daerah menilai persebaran ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional dapat memicu persaingan yang tidak seimbang.

Perda Nomor 7 Tahun 2021 Jadi Dasar Penertiban

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang penataan toko swalayan dan jarak minimal dengan pasar rakyat.

Aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara investasi modern dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Meskipun begitu, sejumlah gerai tetap beroperasi di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas.

Pemkab Lindungi Pedagang Pasar dan Kios Kecil

Sekretaris DPM-PTSP Lombok Tengah, Helmi Qazwaini, mengatakan pertumbuhan ritel modern hingga ke desa-desa telah menimbulkan kekhawatiran.

Menurutnya, kios milik warga dan pedagang kecil berpotensi kehilangan pelanggan karena kalah bersaing dengan jaringan minimarket besar.

“Kita ingin melindungi usaha mikro dan pedagang kecil di tengah masyarakat,” kata Helmi.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi lokal tetap bergerak dan tidak sepenuhnya dikuasai oleh usaha bermodal besar.

Penutupan Paksa Dilakukan Jika Tidak Kooperatif

Satpol PP berharap pihak manajemen Alfamart dan Indomaret dapat menjalankan perintah pemerintah tanpa perlawanan.

Dengan demikian, proses penertiban dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Zaenal menegaskan bahwa penegakan regulasi ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang berlaku.

Jika perintah penutupan tidak dijalankan, petugas akan menyegel dan menghentikan operasional gerai secara langsung.

Dampak bagi Iklim Usaha di Lombok Tengah

Kebijakan 25 ritel modern Lombok Tengah wajib tutup menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan tata niaga daerah.

Langkah ini dinilai penting agar investasi tetap berjalan, namun tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Selain itu, penegakan perda dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Pedagang pasar tradisional dan pemilik kios diharapkan mendapat ruang yang lebih adil untuk mempertahankan usahanya.

Sementara itu, perusahaan ritel modern didorong untuk mematuhi aturan zonasi sebelum membuka gerai baru.

Dengan penertiban ini, Pemkab Lombok Tengah berharap keseimbangan ekonomi antara pasar tradisional dan toko modern dapat terus terjaga.

0 Komentar Untuk "25 Ritel Modern Lombok Tengah Wajib Tutup Akibat Langgar Zonasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel