Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Mundur

OtakOnline.com - Jakarta - Destry Damayanti jadi Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mekanisme pergantian pimpinan bank sentral sebelum ditetapkannya pejabat definitif.

buatkan iustrasi thumbnail landscape tanpa teks dari materi diatas

Perubahan kepemimpinan ini menjadi perhatian publik karena terjadi secara mendadak. Pemerintah memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Destry Damayanti menegaskan dirinya saat ini hanya menjalankan amanat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Ia belum memberikan kepastian apakah akan ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur BI definitif.

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Sesuai Aturan

Destry Damayanti resmi mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, posisi tersebut secara otomatis mengambil alih tugas gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan karena pengunduran diri atau halangan tetap.

Menurut Destry, penetapan dirinya bukan merupakan keputusan yang bersifat khusus. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya saat ini adalah memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal. Selain itu, berbagai kebijakan strategis akan terus dijalankan hingga gubernur definitif resmi ditetapkan.

Karena itu, Destry memilih fokus menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya daripada membahas peluang menjadi gubernur tetap.

Pemerintah Siapkan Proses Pemilihan Gubernur BI Definitif

Pemerintah memastikan proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia akan segera dimulai. Tahapan tersebut mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Bank Indonesia nantinya akan membuka pendaftaran calon gubernur. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto akan memilih nama calon untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, DPR akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan pemerintah.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada informasi mengenai siapa saja figur yang akan mengikuti proses seleksi tersebut.

Di sisi lain, Destry Damayanti juga memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur definitif apabila memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan tersebut, Destry tidak memberikan jawaban secara tegas.

Destry Pilih Fokus Jalankan Tugas

Dalam keterangannya usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry menegaskan bahwa prioritasnya saat ini adalah menjalankan amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Menurutnya, seluruh tugas dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur pergantian pimpinan Bank Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa Deputi Gubernur Senior memang memiliki kewajiban mengambil alih tugas gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan sebelum adanya penetapan pejabat definitif.

Selain itu, proses penunjukan gubernur tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Destry menilai fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas kebijakan moneter dan memastikan seluruh operasional Bank Indonesia tetap berjalan tanpa gangguan.

Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Pergantian kepemimpinan ini bermula setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026. Dalam surat itu, Perry menyatakan mengundurkan diri karena alasan pribadi.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri itu dan segera menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, keberlangsungan tugas Bank Indonesia tetap dijaga melalui penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Tahapan Penetapan Gubernur BI

Proses penunjukan gubernur definitif akan berlangsung melalui beberapa tahapan resmi, yaitu:

  • Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden.

  • Presiden menerima surat pengunduran diri tersebut.

  • Deputi Gubernur Senior otomatis menjadi Pjs Gubernur BI.

  • Bank Indonesia membuka proses pendaftaran calon gubernur.

  • Presiden memilih calon gubernur untuk diajukan ke DPR.

  • DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

  • Gubernur BI definitif ditetapkan setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan Bank Indonesia tetap terjaga. Selain itu, mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian pejabat strategis di bank sentral.

Dengan penunjukan sementara ini, Destry Damayanti jadi Pjs Gubernur BI hingga pemerintah menyelesaikan proses pemilihan gubernur definitif. Selama masa transisi, Bank Indonesia diharapkan tetap mampu menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta kepercayaan pelaku ekonomi terhadap kebijakan bank sentral.

0 Komentar Untuk "Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Mundur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel