Kredit Nganggur Bank Tembus Rp 2.575 Triliun, OJK Tetap Optimistis
OtakOnline.com | Jakarta - Kredit nganggur bank atau fasilitas kredit yang belum ditarik debitur mencapai Rp 2.575 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut dinilai sudah berada pada level yang relatif tinggi. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap sehat dan memiliki likuiditas yang kuat.
Lonjakan fasilitas kredit yang belum digunakan itu sebagian besar berasal dari pinjaman yang telah disiapkan bank untuk mendukung aktivitas usaha. Kondisi ini menunjukkan dunia perbankan masih memiliki ruang yang besar dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif.
Di sisi lain, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, dan kondisi likuiditas agar industri perbankan tetap mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kredit Nganggur Bank Capai Rp 2.575 Triliun
Data OJK menunjukkan kredit nganggur bank atau undisbursed loan telah mencapai Rp 2.575 triliun pada posisi Mei 2026. Angka tersebut mencerminkan total fasilitas kredit yang telah disetujui bank, tetapi belum dicairkan oleh para debitur.
Berdasarkan kelompok bank, nilai undisbursed loan pada Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp 545 triliun. Sementara itu, Bank Swasta Nasional mencatat angka yang jauh lebih besar, yakni Rp 1.664 triliun. Nilai tersebut terdiri atas committed loan maupun uncommitted loan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa porsi terbesar berasal dari Kredit Modal Kerja. Jenis pembiayaan ini menyumbang sekitar 54,33 persen dari total fasilitas kredit yang belum dimanfaatkan.
Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kredit memang disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha. Karena itu, belum dicairkannya fasilitas kredit tidak selalu mencerminkan lemahnya permintaan pembiayaan.
Selain itu, fasilitas kredit yang belum digunakan dapat menjadi cadangan pembiayaan ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal kerja untuk ekspansi maupun operasional.
OJK Pastikan Kondisi Perbankan Tetap Sehat
Meskipun nilai kredit nganggur bank tergolong besar, OJK menilai kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam jalur yang positif. Pengawasan terhadap sektor perbankan terus dilakukan secara intensif.
Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus memonitor perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, serta kondisi likuiditas perbankan. Langkah tersebut dilakukan agar sistem keuangan tetap stabil dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, OJK juga memastikan bahwa kesehatan industri perbankan tetap terjaga. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar risiko dapat diantisipasi sejak dini.
Menurut OJK, besarnya fasilitas kredit yang belum digunakan juga harus dilihat sebagai bentuk kesiapan bank menyediakan pembiayaan ketika dunia usaha membutuhkannya. Oleh karena itu, angka undisbursed loan tidak selalu menjadi sinyal negatif bagi sektor keuangan.
Di sisi lain, bank tetap harus menjaga kualitas penyaluran kredit agar risiko gagal bayar dapat diminimalkan di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.
Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas Masih Positif
Kinerja industri perbankan hingga Mei 2026 masih menunjukkan tren pertumbuhan yang baik. Pertumbuhan kredit tercatat mencapai 11,51 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh lebih tinggi, yakni sebesar 13,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan masih terjaga.
Selain pertumbuhan kredit, kualitas pembiayaan juga tetap stabil. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross berada di level 2,17 persen. Adapun NPL Net tercatat sebesar 0,84 persen.
Angka tersebut masih berada dalam batas yang dinilai aman. Karena itu, kualitas aset industri perbankan dinilai tetap mampu menopang stabilitas sektor keuangan nasional.
Sementara itu, likuiditas perbankan juga masih tergolong sangat memadai. Kondisi tersebut memberikan ruang bagi bank untuk terus menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil.
Likuiditas Bank Dinilai Sangat Memadai
OJK mencatat Liquidity Coverage Ratio (LCR) industri perbankan mencapai 186,54 persen. Nilai tersebut jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan sebesar 100 persen.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen. Angka tersebut juga berada jauh di atas ketentuan minimum sebesar 50 persen.
Kemudian, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 24,74 persen. Nilai ini melampaui ambang batas minimal sebesar 10 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa likuiditas perbankan Indonesia masih cukup kuat. Dengan likuiditas yang memadai, bank memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dunia usaha sekaligus menjaga stabilitas operasionalnya.
Ke depan, OJK berharap pertumbuhan kredit dapat terus berlanjut seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, pengawasan terhadap kualitas kredit dan likuiditas akan tetap menjadi prioritas agar sektor perbankan tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

0 Komentar Untuk "Kredit Nganggur Bank Tembus Rp 2.575 Triliun, OJK Tetap Optimistis"
Posting Komentar