Usulan Pajak Emisi Jadi Solusi Saat Pajak EV Rp 0
OtakOnline.com | Jakarta - Usulan pajak emisi kembali mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Skema ini dinilai mampu menjaga penerimaan daerah tanpa mengurangi insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik memang bertujuan mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi. Namun, di sisi lain, pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin pesat ikut mengurangi potensi penerimaan pajak daerah.
Karena itu, sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah tidak menghapus insentif kendaraan listrik. Sebagai gantinya, kendaraan berbahan bakar fosil dengan emisi tinggi dikenakan pajak atau cukai emisi sehingga tetap tercipta keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan penerimaan daerah.
Potensi PAD DKI Berkurang Rp 2 Triliun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa insentif pajak kendaraan listrik berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah hingga sekitar Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai sekitar 33 persen hingga triwulan II 2026. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB.
Dari perhitungannya, potensi kehilangan penerimaan PKB mencapai sekitar Rp515 miliar yang berasal dari lebih dari 109 ribu kendaraan bermotor. Sementara itu, potensi kehilangan dari BBNKB mencapai sekitar Rp1,5 triliun dengan lebih dari 53 ribu kendaraan.
Data tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi penjualan kendaraan listrik, semakin besar pula potensi berkurangnya pendapatan daerah jika tidak ada sumber penerimaan baru yang menggantikannya.
Usulan Pajak Emisi Dinilai Lebih Tepat
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai solusi terbaik bukanlah menarik kembali insentif kendaraan listrik.
Sebaliknya, ia mengusulkan penerapan pajak emisi atau cukai emisi terhadap kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas batas standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, konsep tersebut menerapkan prinsip insentif dan disinsentif secara bersamaan. Kendaraan yang ramah lingkungan tetap memperoleh berbagai kemudahan. Sebaliknya, kendaraan dengan emisi tinggi akan dikenakan beban tambahan sesuai tingkat pencemarannya.
Dengan cara tersebut, masyarakat tetap memiliki dorongan untuk beralih ke kendaraan rendah emisi tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara.
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap lebih adil karena biaya lingkungan dibebankan kepada kendaraan yang menghasilkan polusi lebih besar.
Potensi PAD Justru Bisa Naik
KPBB memperkirakan penerapan pajak emisi justru mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Perhitungan internal lembaga tersebut menunjukkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi memperoleh tambahan PAD hingga sekitar Rp5,7 triliun dari kendaraan yang melanggar standar emisi.
Angka tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun yang selama ini dianggap hilang akibat pembebasan pajak kendaraan listrik.
Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memperoleh sumber pendapatan baru tanpa harus mengurangi insentif bagi kendaraan listrik yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan transisi energi.
Sementara itu, kendaraan yang menghasilkan polusi lebih tinggi ikut memberikan kontribusi terhadap biaya penanganan dampak lingkungan melalui mekanisme pajak atau cukai emisi.
Kendaraan Listrik Tetap Didorong
Pengamat menilai insentif kendaraan listrik masih memiliki peran penting dalam mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih.
Meskipun begitu, pemerintah daerah juga perlu menjaga keberlanjutan fiskal agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu akibat berkurangnya penerimaan pajak kendaraan.
Karena itu, skema insentif dan disinsentif dinilai menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
Di satu sisi, masyarakat tetap terdorong membeli kendaraan rendah emisi. Di sisi lain, pemerintah memperoleh sumber pendapatan baru dari kendaraan yang memberikan dampak lebih besar terhadap pencemaran udara.
Pendekatan seperti ini juga dinilai sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta yang masih menjadi tantangan besar setiap tahun.
Skema Pajak Emisi Dinilai Lebih Berkelanjutan
Usulan pajak emisi menjadi salah satu alternatif yang kini banyak mendapat perhatian setelah muncul kekhawatiran terhadap berkurangnya PAD akibat insentif kendaraan listrik.
Apabila diterapkan secara tepat, kebijakan tersebut diyakini mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah, perlindungan lingkungan, dan percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Selain menghasilkan tambahan pendapatan, skema ini juga memberikan sinyal yang jelas kepada masyarakat bahwa kendaraan dengan tingkat emisi tinggi memiliki konsekuensi ekonomi yang lebih besar.
Ke depan, keputusan mengenai mekanisme tersebut akan bergantung pada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta berbagai pihak terkait agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

0 Komentar Untuk "Usulan Pajak Emisi Jadi Solusi Saat Pajak EV Rp 0"
Posting Komentar