Aset Keuangan Syariah Capai Rp 3.250 Triliun, Inklusi Masih 13%
OtakOnline.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset keuangan syariah mencapai Rp 3.250,22 triliun hingga Juni 2026. Namun, akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah masih tergolong rendah.
Kondisi tersebut terlihat dari kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Literasi keuangan syariah tercatat mencapai 43,07%. Sementara itu, tingkat inklusinya baru berada di angka 13,24%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperluas penggunaan layanan keuangan syariah di Indonesia.
Aset Keuangan Syariah Capai Rp 3.250 Triliun
Dicky menyampaikan perkembangan tersebut dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah 2026 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dicky, pertumbuhan aset menunjukkan bahwa industri keuangan syariah memiliki fondasi yang cukup besar. Namun, pertumbuhan aset belum sepenuhnya diikuti peningkatan akses masyarakat.
Ia menyebut inklusi keuangan syariah masih terbatas jika dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat. Literasi yang mencapai 43,07% menunjukkan semakin banyak masyarakat mengenal konsep dan produk keuangan syariah.
Namun, pemahaman tersebut belum seluruhnya berubah menjadi penggunaan layanan. Tingkat inklusi yang hanya 13,24% memperlihatkan adanya jarak cukup lebar antara pengetahuan dan akses.
“Keberadaan dari keuangan syariah kita, sekarang ini mohon maaf, inklusinya masih terbatas. Jadi kalau dilihat dari literasi dan inklusinya, sudah 43% (literasi), kemudian inklusinya 13%,” kata Dicky.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi industri. Pelaku usaha jasa keuangan syariah perlu memperkuat akses, edukasi, serta kemudahan layanan agar semakin banyak masyarakat menggunakan produk syariah.
Inklusi Keuangan Syariah Masih Punya Ruang Besar
Menurut Dicky, rendahnya inklusi bukan hanya menjadi tantangan. Kondisi itu juga mencerminkan peluang ekspansi yang besar bagi industri keuangan syariah.
Ia menjelaskan, masyarakat pada dasarnya memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses layanan keuangan syariah. Perkembangan teknologi digital juga membuat akses terhadap produk keuangan semakin mudah.
Salah satu perubahan terbesar terlihat dari penggunaan layanan perbankan berbasis digital. Masyarakat kini tidak selalu membutuhkan kantor cabang untuk melakukan transaksi keuangan.
Dicky mengatakan keterbatasan jumlah kantor fisik lembaga keuangan syariah seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama. Kehadiran aplikasi mobile dapat memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
“Kalau dibandingkan konvensional kita tahu jumlah lembaga secara fisik cabang mungkin kita relatif lebih terbatas. Tapi kan sudah ada mobile app sekarang ini,” jelasnya.
Karena itu, perkembangan teknologi dinilai dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan inklusi keuangan syariah. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui perangkat digital tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Di sisi lain, kemudahan akses perlu dibarengi dengan pemahaman yang baik. Masyarakat tetap membutuhkan informasi yang jelas mengenai manfaat, risiko, biaya, serta karakteristik produk keuangan syariah.
Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh 11,3%
Selain mencatat aset yang besar, sektor keuangan syariah juga menunjukkan pertumbuhan pada sisi pembiayaan. Hingga Juni 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 11,3%.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah tetap menjalankan fungsi intermediasi. Lembaga keuangan menghimpun dana dan menyalurkannya kembali untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta kegiatan ekonomi.
Dicky menegaskan bahwa fungsi keuangan syariah tidak berbeda dalam hal peran intermediasi. Namun, terdapat nilai yang lebih luas dalam penerapan prinsip syariah.
Menurutnya, keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi. Industri tersebut juga memiliki tujuan untuk membangun hubungan ekonomi yang berlandaskan keadilan dan kemitraan.
“Keuangan syariah bukan hanya tentang bagaimana kita melakukan transaksi, tapi keuangan syariah adalah tentang bagaimana kita membangun keadilan, kemitraan, kepercayaan, dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan industri. Namun, peningkatan pembiayaan perlu berjalan seiring dengan perluasan akses masyarakat.
Teknologi Jadi Kunci Perluasan Akses
Digitalisasi menjadi salah satu peluang utama untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. Layanan berbasis aplikasi memungkinkan masyarakat mengakses produk tanpa bergantung pada keberadaan kantor cabang.
Selain itu, teknologi dapat membantu lembaga keuangan menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan. Proses transaksi juga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
Meski begitu, transformasi digital perlu diikuti edukasi yang konsisten. Masyarakat harus memahami cara menggunakan layanan digital secara aman dan bertanggung jawab.
Beberapa langkah yang dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah antara lain:
Memperluas layanan keuangan syariah berbasis digital.
Meningkatkan edukasi mengenai produk dan akad syariah.
Mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan digital.
Mendorong inovasi produk yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Memperluas sosialisasi keuangan syariah di berbagai daerah.
Dengan langkah tersebut, kesenjangan antara literasi dan inklusi diharapkan dapat semakin mengecil. Masyarakat yang sudah memahami keuangan syariah juga diharapkan lebih mudah mendapatkan produk yang sesuai kebutuhannya.
Tantangan Industri Keuangan Syariah ke Depan
Besarnya aset keuangan syariah menunjukkan potensi industri yang terus berkembang. Namun, angka inklusi sebesar 13,24% memperlihatkan bahwa pemanfaatan layanan masih jauh dari potensi yang tersedia.
Karena itu, peningkatan literasi harus diikuti dengan kemudahan akses. Edukasi saja tidak cukup jika masyarakat masih menghadapi kendala ketika ingin menggunakan produk keuangan syariah.
Sementara itu, pelaku industri juga perlu menghadirkan layanan yang sederhana dan relevan. Produk keuangan syariah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa menghilangkan prinsip-prinsip syariah.
OJK juga memiliki peran penting dalam mendorong ekosistem tersebut. Pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, pertumbuhan aset keuangan syariah perlu diikuti peningkatan penggunaan oleh masyarakat. Jika akses semakin luas dan produk semakin mudah dipahami, peluang pertumbuhan industri akan semakin besar.
Dengan aset mencapai Rp 3.250,22 triliun hingga Juni 2026, keuangan syariah memiliki modal besar untuk berkembang. Tantangan berikutnya adalah mengubah potensi tersebut menjadi akses dan pemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.

0 Komentar Untuk "Aset Keuangan Syariah Capai Rp 3.250 Triliun, Inklusi Masih 13%"
Posting Komentar