Aturan Ekspor Beras 2026 Diperbarui, Ini Ketentuannya
OtakOnline.com - Aturan ekspor beras 2026 resmi diperbarui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi itu merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketentuannya mulai berlaku pada 29 April 2026.
Pemerintah mengatur ekspor sejumlah jenis beras melalui mekanisme perizinan. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor beras Indonesia ke pasar internasional.
Aturan Ekspor Beras 2026 Berlaku untuk Jenis Tertentu
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro menjelaskan ruang lingkup aturan tersebut. Beras yang ekspornya diatur melalui perizinan masuk kelompok komoditas HS 1006.30.
Kelompok tersebut mencakup beberapa jenis beras tertentu. Di antaranya beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.
Dengan demikian, tidak seluruh jenis beras mendapat perlakuan yang sama dalam aturan ekspor terbaru. Pemerintah menetapkan jenis komoditas berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam regulasi.
Meskipun begitu, pemerintah tetap melihat peluang besar untuk mengembangkan ekspor beras. Potensi tersebut dapat didorong melalui peningkatan jumlah dan variasi beras yang memenuhi persyaratan.
Bayu mengatakan peningkatan jenis beras yang dapat diekspor akan membuka akses ke lebih banyak negara. Terlebih, sejumlah pasar internasional memiliki kebutuhan terhadap jenis beras tertentu.
“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Eksportir Wajib Memiliki Persetujuan Ekspor
Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, eksportir beras untuk keperluan umum wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE). Selain itu, terdapat persyaratan Neraca Komoditas yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai kelompok eksportir. Cakupannya meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
Aturan tersebut berlaku untuk jenis beras yang tercantum dalam lampiran regulasi. Salah satunya adalah beras nonorganik dengan tingkat kepecahan lebih dari 5 persen hingga 40 persen.
Persetujuan Ekspor memiliki masa berlaku paling lama satu tahun takwim. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk satu kali atau beberapa kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Penerbitan PE dilakukan secara elektronik. Prosesnya dapat berlangsung secara otomatis apabila seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia dan lengkap.
Sistem tersebut terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses ekspor.
Secara umum, eksportir perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Memastikan jenis beras sesuai dengan kelompok komoditas yang diatur.
Memenuhi persyaratan Neraca Komoditas.
Memiliki Persetujuan Ekspor sebelum melakukan kegiatan ekspor.
Memastikan dokumen tersedia secara elektronik.
Memastikan seluruh persyaratan terintegrasi dalam sistem yang ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin menjaga agar kegiatan ekspor berjalan sesuai aturan. Selain itu, proses digital diharapkan membuat pelayanan perizinan menjadi lebih efisien.
Pemerintah Buka Peluang Perluasan Ekspor Beras
Aturan ekspor beras 2026 tidak hanya berkaitan dengan pembatasan atau persyaratan perdagangan. Pemerintah juga melihat peluang untuk meningkatkan daya saing beras Indonesia.
Menurut Kemendag, pasar internasional masih memiliki kebutuhan terhadap berbagai jenis beras. Karena itu, peningkatan produksi dan keragaman jenis beras dapat menjadi peluang ekspor.
Namun, peningkatan ekspor membutuhkan kesiapan dari sisi produksi. Ketersediaan komoditas harus mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus permintaan luar negeri.
Di sisi lain, kualitas produk juga menjadi faktor penting. Beras yang ditujukan untuk pasar ekspor harus memenuhi spesifikasi dan ketentuan negara tujuan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami karakteristik pasar sebelum memperluas tujuan ekspor. Pemahaman tersebut mencakup jenis produk, persyaratan dokumen, hingga ketentuan perdagangan.
Pemerintah pun memiliki ruang untuk mengevaluasi komoditas yang dapat dikembangkan. Jika semakin banyak jenis beras memenuhi persyaratan, peluang ekspor Indonesia dapat semakin luas.
Aturan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Ikut Berubah
Selain aturan ekspor beras 2026, Kemendag juga memperbarui ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang. Perubahan tersebut berlaku dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
Ketentuannya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Bayu menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut protokol perubahan IJ-EPA. Protokol itu ditandatangani pada 2024 dan kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
Penyesuaian mencakup beberapa aspek perdagangan. Di antaranya pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi eksportir.
Sebelumnya, kuota ekspor pisang segar ke Jepang mencapai 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803. Sementara itu, kuota nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram mencapai 300 ton per tahun.
Dalam perkembangannya, terdapat penyesuaian kode HS. Untuk pisang, kode sebelumnya 0803.00.10.00 berubah menjadi 0803.90.00.00.
Perubahan protokol pada 2024 juga menghasilkan tambahan alokasi melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ). Melalui skema tersebut, tarif nol persen diberikan dengan kuota tertentu.
Kuota tersebut mencapai 4.000 ton per tahun untuk pisang. Sementara itu, kuota nanas mencapai 800 ton per tahun.
Kuota Ekspor Jepang Dibagi dalam Dua Periode
Kuota ekspor pisang dan nanas tersebut dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada April hingga September.
Sementara itu, periode kedua berlangsung pada Oktober hingga Maret. Pembagian tersebut menjadi dasar pengelolaan kuota ekspor sepanjang tahun.
Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya tidak lagi mendapatkan tarif nol persen. Produk akan dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengajuan kuota bagi eksportir. Proses tersebut dilakukan secara bertahap agar alokasi kuota dapat dipantau.
Tahapan pengajuan kuota mencakup beberapa proses penting:
Pengajuan permohonan kuota kepada pemerintah.
Persetujuan alokasi dan jadwal kuota.
Penerbitan sertifikat kuota.
Pelaksanaan ekspor sesuai alokasi.
Penyampaian laporan realisasi ekspor.
Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah ekspor dilakukan. Laporan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan kuota dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Perketat Pengawasan Realisasi Kuota
Kemendag juga memberikan perhatian terhadap penggunaan kuota ekspor. Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Aturan tersebut bertujuan mencegah kuota yang telah dialokasikan menjadi tidak produktif. Selain itu, mekanisme ini dapat membantu pemerintah mengoptimalkan akses ekspor yang tersedia.
Eksportir yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dikenai sanksi. Salah satunya berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat untuk pengajuan berikutnya.
Bayu menegaskan bahwa kuota yang tidak terealisasi harus dikembalikan sesuai ketentuan. Pemerintah akan menggunakan mekanisme tersebut sebagai bagian dari pengawasan ekspor.
Dengan adanya aturan baru, pelaku usaha perlu lebih cermat memahami ketentuan perdagangan. Hal tersebut berlaku untuk eksportir beras maupun komoditas hortikultura ke Jepang.
Pada akhirnya, kebijakan terbaru Kemendag memiliki dua arah penting. Pertama, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor beras melalui perizinan dan Neraca Komoditas.
Kedua, pemerintah memperluas peluang perdagangan produk pertanian melalui penyesuaian akses pasar Jepang. Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan ekspor.
Aturan ekspor beras 2026 juga menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan peluang pasar global. Jika produksi, kualitas, serta kepatuhan regulasi berjalan bersama, peluang ekspor Indonesia dapat semakin besar.

0 Komentar Untuk "Aturan Ekspor Beras 2026 Diperbarui, Ini Ketentuannya"
Posting Komentar