Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM Berlaku Pekan Depan
OtakOnline.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan diskon 50% biaya layanan e-commerce bagi penjual UMKM berlaku pekan depan. Kebijakan tersebut menunggu pengesahan Keputusan Menteri (KepMen) UMKM.
Maman mengatakan KepMen tersebut akan ditandatangani pada Senin atau paling lambat Selasa. Setelah aturan teknis itu berlaku, program pengurangan biaya layanan diharapkan segera berjalan di berbagai platform perdagangan elektronik.
“Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan KepMen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan,” ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce Segera Berlaku
Maman menjelaskan proses penerbitan aturan teknis berjalan bersamaan dengan persiapan sistem. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan tim teknis dan sejumlah platform e-commerce.
Menurut Maman, integrasi sistem dengan platform besar sudah disiapkan. Salah satunya adalah Shopee. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat segera diterapkan setelah KepMen ditandatangani.
“Integrasinya dengan Shopee, segala macam udah beres,” kata Maman.
Namun, terdapat beberapa bagian dalam rancangan KepMen yang masih ditinjau. Maman menyebut proses tersebut menjadi salah satu alasan aturan belum langsung diterapkan.
Kemudian, setelah proses peninjauan selesai, KepMen akan ditandatangani. Pemerintah berharap tidak ada hambatan berarti dalam penerapannya di lapangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Selain itu, pengurangan biaya layanan diharapkan dapat membantu penjual memperoleh margin yang lebih baik.
Aturan Diskon Sudah Diatur dalam Permen UMKM
Program tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Peraturan itu mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro serta usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1), PPMSE non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan. Potongan tersebut diberikan sebagai bagian dari insentif promosi dan pemasaran produk dalam negeri.
Besaran potongan yang diwajibkan paling sedikit 50 persen. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMK penerima insentif.
Pelaku usaha harus terverifikasi sebagai penjual yang hanya menjual produk dalam negeri. Dengan demikian, tidak semua penjual otomatis memperoleh potongan tersebut.
Kebijakan ini juga menyasar biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Besaran biaya layanan tersebut berbeda-beda, tergantung platform dan jenis produk yang dijual.
Biaya Layanan Bisa Lebih Ringan bagi Penjual UMKM
Saat ini, biaya layanan di sejumlah platform e-commerce berada pada kisaran 10 hingga 18 persen. Besaran tersebut dapat menjadi salah satu komponen biaya yang memengaruhi keuntungan penjual.
Dengan adanya diskon minimal 50 persen, beban biaya layanan bagi UMKM yang memenuhi syarat dapat berkurang. Dampaknya diharapkan dapat membantu meningkatkan ruang keuntungan pelaku usaha.
Selain itu, pengurangan biaya dapat memberikan pilihan bagi penjual. Mereka dapat menggunakan sebagian penghematan untuk menjaga harga tetap kompetitif.
Di sisi lain, penjual juga dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan operasional. Misalnya, pembelian bahan baku, pengemasan, promosi, atau pengembangan produk.
Meskipun begitu, besaran penghematan setiap penjual dapat berbeda. Hal tersebut bergantung pada struktur biaya layanan dan ketentuan masing-masing platform.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan program sebelum mendaftarkan diri. Penjual juga perlu memastikan produk yang dijual memenuhi persyaratan sebagai produk dalam negeri.
UMKM Bisa Mendaftar Melalui SAPA UMKM
Setelah KepMen disahkan, pemerintah menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi pelaku UMKM. Pendaftaran insentif akan dilakukan melalui sistem SAPA UMKM.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan diri untuk mendapatkan fasilitas pengurangan biaya layanan. Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum insentif diberikan.
Pemerintah perlu memastikan data penjual dan produk sesuai dengan persyaratan. Langkah tersebut bertujuan agar program tepat sasaran.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan kebijakan ini sebaiknya menyiapkan data usaha. Selain itu, mereka perlu memastikan informasi produk dan status usaha telah sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pelaku UMKM antara lain:
- Memastikan data usaha telah terdaftar dan sesuai.
- Memastikan produk yang dijual merupakan produk dalam negeri.
- Memeriksa status verifikasi usaha.
- Mengikuti mekanisme pendaftaran melalui SAPA UMKM.
- Memantau informasi teknis dari pemerintah dan platform e-commerce.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program dapat berlangsung lebih teratur. Platform juga dapat menyesuaikan sistem mereka berdasarkan data penjual yang telah memenuhi syarat.
Pemerintah Dorong Daya Saing UMKM di E-Commerce
Penerapan diskon biaya layanan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat posisi UMKM di pasar digital. Jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan e-commerce terus berkembang.
Namun, persaingan di platform digital juga semakin ketat. Penjual harus mempertimbangkan harga, biaya operasional, promosi, serta biaya layanan platform.
Pengurangan biaya layanan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi tekanan tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong lebih banyak UMKM memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, pemerintah masih perlu memastikan penerapan aturan berjalan konsisten. Pengawasan juga penting agar ketentuan diskon benar-benar diterima UMKM yang memenuhi persyaratan.
Jika KepMen ditandatangani sesuai target, program ini dapat segera memasuki tahap pelaksanaan. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak perlu menunggu lebih lama untuk mengakses insentif yang telah diatur pemerintah.
Maman menargetkan diskon 50% biaya layanan e-commerce mulai berjalan pekan depan. KepMen UMKM yang menjadi aturan teknis akan menjadi penentu dimulainya program tersebut.
Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini menjadi peluang untuk menekan biaya berjualan di platform digital. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan proses verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
.webp)
0 Komentar Untuk "Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM Berlaku Pekan Depan"
Posting Komentar