Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena BBNKB, tetapi Tetap Ada Biaya Administrasi

Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena BBNKB, tetapi Tetap Ada Biaya Administrasi

Otakonline.com - Jakarta - Pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat mengurus perubahan kepemilikan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan itu menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan untuk pertama kali.

Meski demikian, istilah balik nama kendaraan bekas gratis tidak berarti seluruh proses administrasi bebas biaya. Pemilik baru tetap harus menyiapkan dana untuk sejumlah penerimaan negara dan biaya administrasi kendaraan.

Balik Nama Kendaraan Bekas Tetap Memerlukan Biaya

Kendaraan yang sudah pernah berpindah tangan tidak lagi dikenakan BBNKB ketika berpindah kepemilikan untuk kedua kali atau lebih. Namun, proses tersebut tetap mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Biaya administrasi yang perlu dipersiapkan meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan cek fisik kendaraan.

Rincian biaya penerbitan dokumen berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp100.000.
  • Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000.
  • Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp60.000.
  • Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225.000.
  • Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375.000.
  • Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000 dan dapat berlaku untuk berbagai jenis kendaraan.

Besaran SWDKLLJ tidak sama untuk setiap kendaraan. Nilainya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Kewajiban PKB dan SWDKLLJ

Selain biaya penerbitan dokumen, pemilik baru tetap perlu melunasi PKB apabila terdapat kewajiban pajak kendaraan. Karena itu, status pembayaran pajak perlu diperhatikan sebelum proses balik nama dilakukan.

Besaran PKB dapat berbeda untuk setiap kendaraan. Nilainya bergantung pada jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas sebaiknya tidak hanya menyiapkan biaya administrasi penerbitan dokumen. Dana untuk PKB dan SWDKLLJ juga perlu diperhitungkan agar seluruh proses dapat diselesaikan.

Pembebasan BBNKB hanya menghapus salah satu komponen biaya dalam proses perubahan kepemilikan. Komponen lain tetap mengikuti ketentuan administrasi kendaraan yang berlaku.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Sebelum datang ke Samsat, pemilik baru perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan berkas dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan.
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses perubahan data kepemilikan. Pemilik baru perlu memastikan identitas dan bukti transaksi tersedia sebelum mengajukan balik nama.

Cara Balik Nama Motor dan Mobil Bekas

Proses balik nama kendaraan dilakukan melalui Samsat sesuai ketentuan wilayah masing-masing. Tahap awalnya adalah membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik.

Setelah cek fisik selesai, pemilik baru mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Petugas kemudian memproses data kendaraan serta memeriksa kelengkapan administrasinya.

Selanjutnya, pemilik melakukan pembayaran atas kewajiban yang muncul dalam proses tersebut. Pembayaran dapat mencakup PKB, SWDKLLJ, penerbitan dokumen, dan biaya cek fisik sesuai ketentuan.

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, STNK dan BPKB akan diproses untuk diterbitkan menggunakan nama pemilik baru. Waktu dan mekanisme pelayanan mengikuti ketentuan Samsat di wilayah masing-masing.

Balik nama kendaraan bekas penting dilakukan agar identitas pemilik yang tercatat pada dokumen sesuai dengan pemilik sebenarnya. Data kepemilikan yang sesuai juga dapat membantu pemilik baru saat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, perubahan data kepemilikan memudahkan pemilik ketika mengurus berbagai administrasi kendaraan pada kemudian hari. Karena itu, pembeli kendaraan bekas sebaiknya segera mengurus balik nama setelah transaksi jual beli selesai.

Kesimpulan

Balik nama kendaraan bekas untuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak dikenakan BBNKB berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU HKPD. Namun, pemilik baru tetap harus membayar PKB jika memiliki kewajiban pajak, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan cek fisik.

Dengan menyiapkan dokumen dan dana yang diperlukan, proses perubahan kepemilikan di Samsat dapat dilakukan dengan lebih tertib. Pemilik baru juga perlu memperhatikan ketentuan wilayah masing-masing karena proses pelayanan dilakukan sesuai aturan Samsat setempat.

0 Komentar Untuk "Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena BBNKB, tetapi Tetap Ada Biaya Administrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel