297 Retaker UKMPPD Dinonaktifkan, Soroti Kualitas Pendidikan Dokter

OtakOnline.com, Jakarta - Sebanyak 297 retaker UKMPPD dinonaktifkan dari status mereka sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026. Keputusan tersebut berlaku bagi peserta ujian ulang yang telah melampaui batas masa studi dan belum berhasil lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).


297 Retaker UKMPPD Dinonaktifkan, Soroti Kualitas Pendidikan Dokter

Kebijakan ini menjadi perhatian karena muncul di tengah kebutuhan dokter yang masih tinggi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya menambah jumlah tenaga medis. Namun, di sisi lain, masih terdapat ribuan calon dokter yang belum berhasil melewati tahapan uji kompetensi.

Data mengenai 297 retaker UKMPPD dinonaktifkan tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Informasi itu merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

297 Retaker UKMPPD Dinonaktifkan dari 30 Fakultas Kedokteran

Sebanyak 297 peserta ujian ulang berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Mereka dinyatakan tidak lagi berstatus mahasiswa profesi dokter karena telah melewati batas masa studi yang ditentukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa persoalan retaker menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan oleh peserta pendidikan dokter. Menurutnya, masih terdapat ribuan lulusan sarjana kedokteran yang belum berhasil menyelesaikan tahapan akhir menuju profesi dokter.

Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016 hingga 2024, tercatat 2.623 retaker belum lulus uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.

Kondisi ini menimbulkan perhatian karena para peserta telah menyelesaikan pendidikan akademik kedokteran. Namun, mereka belum dapat memperoleh gelar profesi dokter akibat belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Indonesia Masih Kekurangan Dokter Hingga 2032

Persoalan retaker muncul saat Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga dokter. Berdasarkan proyeksi pemerintah, kebutuhan dokter nasional pada tahun 2032 diperkirakan mencapai 255.420 orang.

Sementara itu, jumlah dokter yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 162.220 orang apabila tidak ada percepatan produksi tenaga medis.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, kebutuhan dokter yang besar membuat setiap calon dokter memiliki peran penting dalam mendukung layanan kesehatan nasional. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pendidikan dan uji kompetensi menjadi hal yang mendesak.

Selain itu, pemerintah menilai perlu adanya umpan balik terhadap fakultas kedokteran yang menghasilkan jumlah retaker tinggi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan dokter secara menyeluruh.

Usulan Evaluasi Kuota Fakultas Kedokteran

Pemerintah mengusulkan pengkajian ulang kapasitas penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran yang memiliki jumlah retaker atau lulusan tertunda tinggi.

Menurut Budi, jika sebuah fakultas mampu meluluskan banyak sarjana kedokteran tetapi tingkat kelulusan uji kompetensinya rendah, maka perlu dilakukan perbaikan kualitas pendidikan terlebih dahulu.

Langkah tersebut dinilai penting agar jumlah retaker tidak terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, kualitas lulusan dapat lebih sesuai dengan standar kompetensi profesi dokter.

Pemerintah Usulkan Sistem Remedial yang Lebih Fleksibel

Selain evaluasi fakultas kedokteran, pemerintah juga mengusulkan perubahan mekanisme remediasi bagi peserta ujian ulang.

Konsep yang diajukan adalah peserta hanya mengulang materi atau substansi ujian yang belum mencapai nilai kelulusan. Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu mengulang seluruh bagian ujian apabila sebagian besar kompetensi sudah dinyatakan lulus.

Sebagai contoh, jika seorang peserta lulus pada delapan dari sepuluh materi uji, maka ia hanya perlu mengikuti ujian ulang pada dua materi yang belum memenuhi standar.

Usulan ini sedang dikaji bersama Konsil Kesehatan Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang lebih efektif bagi peserta tanpa mengurangi standar mutu profesi dokter.

Keluhan Biaya Kuliah Retaker Jadi Sorotan

Masalah lain yang muncul adalah kewajiban pembayaran biaya kuliah selama masa menunggu ujian kompetensi berikutnya.

Banyak retaker mengeluhkan masih harus membayar sejumlah biaya meskipun tidak lagi mengikuti proses pembelajaran aktif. Besaran biaya yang dibayarkan bervariasi, mulai dari sebagian UKT hingga biaya tambahan untuk bimbingan belajar.

Karena itu, pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memberikan keringanan biaya. Bahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat yang meminta kampus tidak memungut UKT apabila mahasiswa hanya menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengurangi beban finansial peserta yang telah menyelesaikan proses pendidikan akademik dan profesi.

Opsi Bagi Mahasiswa yang Tidak Menyelesaikan Program Profesi

Pemerintah juga membuka sejumlah solusi bagi peserta yang tidak mampu menyelesaikan program profesi dokter.

Beberapa opsi yang disiapkan antara lain:

  • Pendampingan akademik bagi retaker.
  • Bimbingan khusus dengan melibatkan kolegium.
  • Keringanan atau pembebasan UKT saat menunggu ujian.
  • Evaluasi kualitas pendidikan fakultas kedokteran.
  • Kesempatan pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi menegaskan akan memberikan teguran hingga sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menjalankan ketentuan penanganan retaker habis masa studi.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan retaker dapat ditangani secara lebih efektif. Di tengah kebutuhan dokter yang terus meningkat, perbaikan kualitas pendidikan dan sistem uji kompetensi dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan tenaga medis yang kompeten sekaligus memenuhi kebutuhan layanan kesehatan nasional.

0 Komentar Untuk "297 Retaker UKMPPD Dinonaktifkan, Soroti Kualitas Pendidikan Dokter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel