PBB Tetapkan Standar Baru, Driver Ojol Tak Lagi Disebut Mitra
Jakarta – OtakOnline.com - Driver ojol tak lagi disebut mitra menjadi salah satu poin penting dalam keputusan terbaru Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan pekerja platform digital di seluruh dunia.
Standar ketenagakerjaan baru yang disetujui ILO untuk pertama kalinya memberikan dasar hukum internasional bagi jutaan pekerja sektor transportasi online dan layanan pengantaran makanan. Selama ini, sebagian besar perusahaan platform mengklasifikasikan pengemudi dan kurir sebagai mitra atau kontraktor independen.
Melalui aturan baru tersebut, praktik klasifikasi yang selama ini digunakan perusahaan platform mendapat sorotan. ILO menilai status kemitraan sering kali membuat pekerja kehilangan akses terhadap hak-hak dasar yang umumnya diterima pekerja formal.
Driver Ojol Tak Lagi Disebut Mitra dalam Standar Baru ILO
Keputusan yang dihasilkan dalam sidang ILO tersebut memperoleh dukungan luas dari berbagai negara. Sebanyak 406 anggota memberikan suara mendukung konvensi baru yang mengatur perlindungan pekerja platform digital.
Negara-negara seperti China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan termasuk pihak yang menyetujui konvensi tersebut. Sementara itu, Amerika Serikat dan Selandia Baru menjadi bagian dari kelompok yang menolak.
Selain itu, beberapa negara memilih abstain dalam pemungutan suara. Inggris dan India termasuk di antara negara yang tidak memberikan dukungan maupun penolakan secara langsung.
Melalui konvensi tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi online dan pengantaran makanan tidak dapat secara otomatis mengategorikan pekerja sebagai kontraktor independen. Dengan kata lain, status pekerja harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya.
Kebijakan ini membuka peluang bagi jutaan pengemudi dan kurir untuk memperoleh perlindungan yang lebih baik, termasuk hak atas upah, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Mengapa Status Mitra Menjadi Sorotan?
Selama bertahun-tahun, model kemitraan menjadi fondasi utama bisnis ekonomi platform. Perusahaan teknologi berpendapat bahwa sistem tersebut memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menentukan jam kerja sendiri.
Namun, kelompok hak pekerja memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai status mitra sering digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Beberapa hak yang kerap tidak diperoleh pekerja platform antara lain:
- Upah minimum yang dijamin hukum.
- Jaminan kesehatan.
- Cuti sakit berbayar.
- Perlindungan kecelakaan kerja.
- Program jaminan sosial.
- Dana pensiun dan manfaat ketenagakerjaan lainnya.
Karena itu, berbagai organisasi hak asasi manusia dan serikat pekerja selama bertahun-tahun mendorong perubahan regulasi terkait ekonomi digital.
Laporan sejumlah lembaga internasional menunjukkan masih banyak pekerja platform yang memperoleh pendapatan rendah setelah dikurangi berbagai biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan komisi platform.
Jumlah Gig Worker Terus Meningkat
Pertumbuhan ekonomi digital membuat jumlah pekerja berbasis aplikasi meningkat sangat cepat di berbagai negara.
Bank Dunia memperkirakan jumlah pekerja platform atau gig worker di dunia saat ini berada pada kisaran 154 juta hingga 435 juta orang. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya dampak aturan baru ILO terhadap pasar tenaga kerja global.
Pekerja yang termasuk kategori gig worker tidak hanya pengemudi transportasi online. Kelompok ini juga mencakup kurir makanan, pekerja jasa rumah tangga berbasis aplikasi, hingga berbagai layanan digital lainnya.
Transparansi Algoritma Jadi Aturan Baru
Selain mengatur status pekerja, konvensi baru ILO juga membawa perubahan penting terkait penggunaan teknologi otomatis.
Untuk pertama kalinya, standar internasional menetapkan bahwa platform digital harus lebih transparan mengenai penggunaan algoritma dalam pengelolaan pekerja.
Artinya, perusahaan perlu menjelaskan bagaimana sistem otomatis memengaruhi berbagai aspek pekerjaan, seperti:
- Penentuan tarif dan insentif.
- Distribusi order kepada pengemudi.
- Penilaian performa pekerja.
- Pembatasan akses akun.
- Sistem prioritas dan peringkat.
Aturan tersebut dinilai penting karena algoritma kini menjadi bagian utama dalam operasional platform digital. Banyak keputusan yang sebelumnya dilakukan manusia kini sepenuhnya ditentukan oleh sistem otomatis.
Dengan adanya transparansi, pekerja diharapkan dapat memahami alasan di balik perubahan pendapatan, penugasan, maupun kebijakan platform yang memengaruhi aktivitas mereka sehari-hari.
Tantangan Implementasi di Berbagai Negara
Meski mendapat dukungan besar, konvensi ini belum otomatis berlaku di seluruh dunia. Setiap negara masih harus meratifikasi dan memasukkan aturan tersebut ke dalam hukum nasional masing-masing.
Inilah tantangan terbesar yang akan dihadapi dalam beberapa tahun ke depan. Beberapa negara memiliki pendekatan berbeda terhadap regulasi ekonomi digital.
Amerika Serikat, misalnya, menyampaikan keberatan karena menilai aturan yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi pada sektor yang berkembang sangat cepat. Di sisi lain, banyak negara Eropa justru mendukung perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja platform.
Meski demikian, para pendukung konvensi menilai keputusan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan internasional. Untuk pertama kalinya, pekerja platform digital mendapatkan pengakuan khusus dalam standar global yang mengikat.
Jika semakin banyak negara meratifikasi konvensi tersebut, maka masa depan pekerja transportasi online dan layanan pengantaran berpotensi mengalami perubahan besar. Perlindungan kerja yang selama ini menjadi tuntutan utama dapat semakin kuat, sementara perusahaan platform dituntut lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.
Alt Text Gambar: Driver ojol tak lagi disebut mitra setelah PBB melalui ILO menetapkan standar ketenagakerjaan baru bagi pekerja platform digital.

0 Komentar Untuk "PBB Tetapkan Standar Baru, Driver Ojol Tak Lagi Disebut Mitra"
Posting Komentar