MDR QRIS 0% Berlaku untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026
OtakOnline.com, Jakarta - MDR QRIS 0% akan diperluas Bank Indonesia (BI) untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat transaksi QRIS hingga Rp100 ribu bebas biaya MDR.
Sebelumnya, kebijakan biaya MDR nol persen hanya berlaku bagi merchant kategori usaha mikro atau UMi. Kini, cakupannya diperluas sehingga seluruh kategori merchant dapat menikmati kebijakan tersebut.
Namun, ketentuan khusus bagi merchant UMi tetap berlaku. Transaksi QRIS hingga Rp500 ribu untuk kategori UMi masih mendapatkan MDR 0 persen sesuai kebijakan yang sudah berjalan.
MDR QRIS 0% Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan perluasan kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha.
Efisiensi biaya transaksi dinilai penting di tengah semakin luasnya penggunaan pembayaran digital. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan membuat ekosistem pembayaran digital semakin inklusif.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” kata Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Destry, kebijakan tersebut juga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian. Pelaku usaha memiliki peluang memperoleh efisiensi dari transaksi pembayaran digital.
Pada saat yang sama, masyarakat dapat semakin mudah menggunakan QRIS dalam berbagai transaksi. Karena itu, perluasan kebijakan diharapkan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi.
BI melihat transaksi digital sebagai salah satu bagian penting dalam perkembangan ekonomi nasional. Penggunaan QRIS juga terus berkembang di berbagai segmen usaha.
Seluruh Merchant Bisa Nikmati Transaksi hingga Rp100 Ribu
Dalam kebijakan baru tersebut, transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100 ribu akan mendapatkan MDR sebesar 0 persen. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kategori merchant.
Artinya, kebijakan tidak lagi terbatas pada usaha mikro. Merchant dengan kategori usaha lain juga dapat memperoleh manfaat tersebut sesuai batas transaksi yang ditetapkan.
Sementara itu, aturan yang sebelumnya berlaku untuk merchant UMi tidak berubah. Merchant UMi tetap dapat menikmati MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu.
Dengan demikian, terdapat perbedaan batas transaksi berdasarkan kategori merchant. Rinciannya sebagai berikut:
Seluruh kategori merchant: MDR 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp100 ribu.
Merchant usaha mikro (UMi): MDR 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp500 ribu.
Tanggal berlaku perluasan: 1 Oktober 2026.
Tujuan kebijakan: meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas digitalisasi pembayaran.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan pembayaran QRIS. Namun, merchant tetap perlu memahami kategori usaha dan ketentuan transaksi yang berlaku.
BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Meningkat
Perluasan MDR QRIS 0% tidak hanya berkaitan dengan pengurangan biaya transaksi. BI juga menargetkan kebijakan tersebut mampu meningkatkan volume transaksi QRIS.
Destry mengatakan peningkatan penggunaan QRIS dapat memperluas digitalisasi pembayaran. Selanjutnya, perkembangan tersebut diharapkan mendorong aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS,” ujar Destry.
Selain itu, BI melihat peluang digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha masih cukup besar. Karena itu, kebijakan pembayaran yang lebih efisien dinilai dapat mempercepat proses tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari kemudahan pembayaran digital. QRIS memungkinkan merchant menerima pembayaran dari konsumen melalui berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung standar tersebut.
Meskipun begitu, dampak kebijakan tetap akan bergantung pada tingkat penggunaan QRIS oleh masyarakat. Semakin tinggi transaksi digital, semakin besar pula potensi manfaatnya bagi ekosistem ekonomi.
Perluasan QRIS Dukung Efisiensi Ekonomi Digital
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengatakan perluasan kebijakan merupakan bagian dari respons sistem pembayaran.
Menurut Ryan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Efisiensi transaksi menjadi salah satu aspek yang ingin diperkuat melalui kebijakan tersebut.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperluas digitalisasi sistem pembayaran. QRIS menjadi salah satu instrumen yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha dalam transaksi sehari-hari.
Selain mempermudah pembayaran, sistem digital juga membantu merchant menyediakan alternatif transaksi. Konsumen tidak harus selalu menggunakan uang tunai saat melakukan pembelian.
Karena itu, pemberlakuan MDR nol persen pada transaksi tertentu diharapkan meningkatkan minat merchant. Kebijakan tersebut juga dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha menerima pembayaran melalui QRIS.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pelaku usaha, penghapusan MDR untuk transaksi sampai Rp100 ribu dapat memberikan efisiensi biaya. Hal ini terutama relevan bagi merchant yang memiliki banyak transaksi bernilai kecil.
Penghematan biaya transaksi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan usaha. Namun, merchant tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada setiap kategori.
Bagi konsumen, perluasan kebijakan dapat memberikan ekosistem pembayaran yang semakin luas. Lebih banyak merchant berpotensi menggunakan QRIS dalam aktivitas jual beli.
Sementara itu, peningkatan transaksi digital juga dapat memperkuat kebiasaan pembayaran non-tunai. Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital Indonesia.
BI berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak yang lebih luas. Selain memperkuat digitalisasi, kebijakan tersebut diharapkan mendukung daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, MDR QRIS 0% bukan sekadar kebijakan terkait biaya transaksi. Perluasan ini menjadi bagian dari strategi BI dalam mengembangkan sistem pembayaran yang efisien dan inklusif.
Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Sementara itu, merchant UMi tetap mendapatkan batas khusus hingga Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut diharapkan memperluas penggunaan QRIS sekaligus mendorong pertumbuhan transaksi digital. Pada akhirnya, peningkatan aktivitas pembayaran digital diharapkan ikut menopang kegiatan ekonomi masyarakat.

0 Komentar Untuk "MDR QRIS 0% Berlaku untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026"
Posting Komentar