Wakaf Produktif Masjid Bandung Bakal Masuk Bursa Efek

OtakOnline.com - Wakaf produktif masjid di Kota Bandung disiapkan masuk dalam ekosistem pasar modal melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan setelah mengikuti kegiatan di BEI, Jakarta.

Wakaf Produktif Masjid Bandung Bakal Masuk Bursa Efek

Dua rumah ibadah yang menjadi perhatian ialah Masjid Agung Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah. Keduanya dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan pengelolaan wakaf secara lebih produktif dan profesional.

Konsep tersebut nantinya melibatkan nazhir masjid bersama manajer investasi. Dana wakaf akan dikelola melalui instrumen pasar modal untuk menghasilkan manfaat ekonomi. Hasil pengelolaan diharapkan dapat kembali mendukung kepentingan umat dan operasional masjid.

Wakaf Produktif Masjid Jadi Perhatian

Farhan mengatakan rencana tersebut masih berada dalam tahap pembelajaran dan pendalaman. Pemerintah Kota Bandung belum menetapkan waktu pasti untuk membawa kedua masjid ke ekosistem pasar modal.

"Dua Masjid Agung di Bandung, satu Masjid Agung Al-Ukhuwwah, satu lagi Masjid Agung Alun-Alun Bandung, begitu. Tapi kita belajar dulu, harusnya bisa sih," ungkap Farhan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Farhan, konsep wakaf produktif dapat menjadi salah satu cara mengoptimalkan aset keumatan. Selama ini, masjid tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah.

Masjid juga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan mengelola berbagai bentuk dana umat. Karena itu, pengelolaan dana tersebut membutuhkan sistem yang transparan, profesional, dan berorientasi pada manfaat.

Farhan menjelaskan operasional Masjid Agung Bandung saat ini sudah bersifat wakaf 100%. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan untuk mendorong pengelolaan aset secara lebih optimal.

Dua Masjid Disiapkan Masuk Ekosistem Pasar Modal

Dua masjid yang disiapkan dalam rencana tersebut adalah Masjid Agung Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah. Pengelolaannya akan menggunakan pendekatan wakaf produktif.

Dalam konsep tersebut, nazhir berperan mengelola aset wakaf. Sementara itu, manajer investasi dapat membantu mengelola dana melalui instrumen investasi yang sesuai.

Farhan menilai pengelolaan profesional penting karena masjid berhubungan dengan dana masyarakat. Dana tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk infaq, shodaqoh, dan zakat.

Namun, setiap dana memiliki karakteristik serta aturan pengelolaan yang berbeda. Karena itu, proses menuju pasar modal membutuhkan kajian yang matang.

Farhan juga menyebut potensi wakaf produktif dari salah satu masjid dapat mencapai sekitar Rp50 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang dapat dikembangkan dari aset keumatan.

Meski demikian, potensi tersebut masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Pengelola perlu memastikan skema investasi sesuai dengan ketentuan wakaf dan aturan pasar modal.

Targetnya Memberikan Manfaat bagi Umat

Farhan menekankan bahwa investasi dalam konsep tersebut bukan sekadar mengejar keuntungan. Tujuan utamanya adalah menciptakan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia menyebut pembangunan kepercayaan dan pemberian bukti menjadi dua kunci dalam mengembangkan investasi berbasis dampak. Menurutnya, masyarakat perlu melihat bahwa dana yang dikelola dapat menghasilkan manfaat nyata.

"Karena tadi pesan yang didapatkan dari talkshow tadi adalah, satu karena membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, maka kemudian memberikan bukti," jelas Farhan.

Menurut dia, masyarakat dapat diarahkan untuk memahami investasi yang memiliki tujuan sosial. Salah satu jalurnya dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau wakaf masjid.

Dengan demikian, wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset yang bersifat pasif. Aset tersebut dapat dikembangkan agar memberikan manfaat berkelanjutan selama tetap sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan profesional dapat membantu meningkatkan transparansi. Masyarakat sebagai pemberi wakaf juga dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai pengelolaan aset tersebut.

Baznas Kota Bandung Juga Akan Dilibatkan

Selain dua masjid, Farhan berencana mendorong Baznas Kota Bandung untuk mengelola wakaf produktif secara lebih profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan dana umat.

Baznas memiliki peran dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, pengembangan wakaf produktif membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pengelola masjid, nazhir, manajer investasi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pasar modal perlu memiliki pemahaman yang sama.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Legalitas dan status aset wakaf.

  • Tata kelola dana dan aset secara transparan.

  • Pemilihan instrumen investasi yang sesuai.

  • Pengawasan terhadap pengelolaan dana.

  • Penyaluran manfaat investasi kepada umat.

  • Kepatuhan terhadap aturan wakaf dan pasar modal.

Karena itu, rencana tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Setiap tahapan membutuhkan kajian agar pengelolaan wakaf tetap aman dan memberikan manfaat jangka panjang.

Pemkot Bandung Masih Pelajari Skema Investasi

Farhan mengakui masih perlu mempelajari lebih jauh mekanisme pengelolaan wakaf melalui pasar modal. Ia juga berencana berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum membuat rencana aksi.

"Belum tahu, saya mesti belajar dulu, saya akan belajar dulu kepada beberapa emiten. Kemudian setelah hasil belajar itu, baru kita akan bikin rencana aksi," kata Farhan.

Ia memperkirakan rencana awal tersebut dapat disusun dalam waktu sekitar satu bulan. Setelah proses pembelajaran selesai, Pemkot Bandung akan membawa hasil kajian kepada pihak terkait di BEI.

Namun, belum ada kepastian kapan kedua masjid tersebut benar-benar masuk dalam ekosistem pasar modal. Pemerintah masih perlu memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.

Rencana wakaf produktif masjid ini menjadi langkah menarik dalam pengembangan ekonomi berbasis aset keumatan. Jika diterapkan dengan tata kelola yang baik, aset wakaf dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Meskipun begitu, keberhasilan program akan sangat bergantung pada transparansi dan profesionalisme pengelola. Kepercayaan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.

Dengan potensi dana yang disebut mencapai Rp50 miliar dari salah satu masjid, pengembangan wakaf produktif di Bandung berpeluang menjadi model baru. Model tersebut dapat menghubungkan pengelolaan aset keagamaan dengan investasi yang memberikan dampak sosial.

Untuk saat ini, Pemkot Bandung masih berada pada tahap pendalaman. Langkah berikutnya akan ditentukan setelah konsultasi dengan stakeholder dan pelaku pasar modal selesai dilakukan.

0 Komentar Untuk "Wakaf Produktif Masjid Bandung Bakal Masuk Bursa Efek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel