DPR Awasi Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan

DPR Awasi Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Otakonline.com - Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pihak legislatif akan mengawasi kepatuhan operator telekomunikasi dalam menjalankan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Pengawasan tersebut dilakukan agar kuota yang sudah dibayar masyarakat tidak hangus atau diambil sepihak ketika masa berlaku paket berakhir. Halim menilai praktik itu merugikan konsumen.

Menurut Halim, batas waktu paket yang ditetapkan operator tidak boleh menghilangkan nilai dan hak yang telah ditransaksikan pelanggan.

DPR Soroti Penghapusan Sisa Kuota

Halim menyebut penghapusan sisa kuota secara sepihak selama ini menjadi bentuk ketidakadilan bagi publik. Ia menilai konsumen masih memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibeli.

“Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi hak konsumen,” ujar Halim saat berada di Padang seperti diberitakan detikcom.

Ia menambahkan, pengawasan DPR menjadi penting agar kebijakan perlindungan konsumen tidak berhenti pada aturan tertulis. Operator diharapkan menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal dalam layanan sehari-hari.

Komdigi Terbitkan Surat Edaran

Sikap DPR itu merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang terbit pada 28 Agustus 2026 tersebut dirancang untuk mendorong operator menjaga hak pelanggan atas sisa data. Kebijakan itu juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Opsi Penyelamatan Kuota

Putusan MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia. Melalui aturan terbaru, mekanisme perlindungan tidak hanya terbatas pada sistem akumulasi kuota.

Operator dapat menawarkan perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, atau pengembalian dana. Seluruh opsi tersebut tidak boleh membebani konsumen dengan biaya tambahan.

Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, Halim mengingatkan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan dan kesungguhan operator dalam memenuhi hak pelanggan.

0 Komentar Untuk "DPR Awasi Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel