JKN Nonaktif di Malang, Warga Diminta Perbarui Data Kependudukan

JKN Nonaktif di Malang, Warga Diminta Perbarui Data Kependudukan

Otakonline.com - Jakarta, peserta JKN nonaktif di Kota Malang diminta tidak panik. Mereka masih dapat memperbaiki data kependudukan dan mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

BPJS Kesehatan menonaktifkan sementara 46.153 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang sejak 1 September 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena terdapat persoalan data. Masalah itu mencakup peserta yang telah meninggal dunia, data ganda, serta NIK yang belum diperbarui.

JKN Nonaktif Perlu Diawali Pengecekan Data

Peserta yang mendapati status JKN tidak aktif perlu mengecek data kependudukannya terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mall Pelayanan Publik, atau kantor Dukcapil.

Jika terdapat masalah pada NIK, masyarakat perlu melakukan pembaruan data. Peserta yang belum pernah melakukan perekaman biometrik juga diminta menyelesaikan proses tersebut.

Pengajuan Reaktivasi Dilakukan Setelah Data Diperbarui

Setelah data kependudukan diperbarui dan persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN melalui layanan JKN di kantor kelurahan.

Peserta perlu membawa dokumen pendukung apabila terdapat perubahan data keluarga. Dokumen itu antara lain surat keterangan lahir untuk bayi baru lahir atau dokumen perkawinan ketika terjadi perubahan status keluarga.

Hermina menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak bersifat permanen selama persoalan data dapat diselesaikan dan peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Alternatif bagi Peserta yang Tidak Lagi Menerima Bantuan

Status kepesertaan dapat dipastikan melalui Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, atau Care Center 165.

Bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah, tersedia pilihan menjadi peserta JKN mandiri. Perubahan status dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau Mall Pelayanan Publik.

Peserta yang sudah bekerja juga dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sebelum membutuhkan layanan kesehatan.

0 Komentar Untuk "JKN Nonaktif di Malang, Warga Diminta Perbarui Data Kependudukan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel