Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Simak Syarat dan Prosesnya

Otakonline.com - Jakarta, peserta yang ingin pindah BPJS Mandiri ke PBI karena kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan perlu mengikuti sejumlah tahapan. Perubahan status tidak dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
BPJS PBI merupakan kepesertaan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Namun, calon peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan kepesertaan PBI.
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengajukan perubahan kepesertaan. Persyaratan yang umumnya diminta meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- KTP elektronik seluruh anggota keluarga yang didaftarkan.
- Kartu BPJS Mandiri sebagai bukti kepesertaan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika diminta daerah setempat.
- Bukti terdaftar dalam DTKS.
Beberapa daerah juga meminta peserta menyelesaikan tunggakan iuran sebelum mengubah status. Ketentuan ini dapat berbeda sesuai kebijakan setempat.
Alur Pengajuan Perubahan Kepesertaan
Langkah pertama adalah memastikan nama sudah tercatat dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Jika belum terdaftar, pemohon dapat mengajukan pendataan melalui kelurahan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM jika diperlukan. Kelurahan kemudian melakukan verifikasi dan meneruskan data kepada Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Pendataan DTKS biasanya divalidasi setiap bulan, sedangkan perubahan kepesertaan PBI diperbarui setiap tiga bulan. Karena itu, prosesnya dapat berlangsung sekitar satu hingga tiga bulan.
Penetapan PBI dan Perubahan Status di BPJS
Setelah masuk DTKS, Kemensos menilai kelayakan calon peserta. Jika lolos verifikasi, nama pemohon dimasukkan ke daftar PBI periode berikutnya.
Peserta kemudian dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI. BPJS hanya memperbarui status berdasarkan daftar yang telah ditetapkan Kemensos.
Setelah perubahan berhasil, peserta tidak lagi membayar iuran bulanan. FKTP biasanya tetap sama, kecuali peserta mengajukan perubahan. Pastikan alamat administrasi sesuai, ikuti pendataan secara jujur, dan pantau status melalui aplikasi Cek Bansos.
0 Komentar Untuk "Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Simak Syarat dan Prosesnya"
Posting Komentar