OJK Setop 951 Pinjol Ilegal, Ratusan Entitas Investasi Turut Dihentikan
Otakonline.com - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan ratusan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Langkah tersebut mencakup entitas investasi ilegal, gadai ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal lain yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan tindakan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat. OJK juga terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal
Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. Selain itu, OJK mencatat 242 entitas investasi ilegal yang turut dihentikan.
Tidak berhenti di sana, Satgas PASTI juga menghentikan 27 entitas gadai ilegal. Kemudian, terdapat dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi.
OJK mengambil langkah tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena itu, pengaduan publik menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mendeteksi aktivitas keuangan ilegal.
Secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan yang perlu mendapat perhatian.
Dicky mengatakan OJK akan terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, penggunaan teknologi juga akan menjadi bagian dari penguatan upaya tersebut.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
Investasi dan Gadai Ilegal Ikut Ditindak
Selain pinjaman online, investasi ilegal menjadi perhatian Satgas PASTI. OJK menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal dalam periode tersebut.
Sementara itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas gadai ilegal. Kedua jenis aktivitas tersebut menjadi bagian dari aktivitas keuangan ilegal yang ditindak OJK.
Di sisi lain, Satgas PASTI menemukan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya melalui situs dan aplikasi. OJK kemudian menghentikan aktivitas tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Langkah pemberantasan ini penting karena aktivitas keuangan ilegal dapat muncul melalui berbagai kanal digital. Bahkan, masyarakat dapat menemukan penawaran melalui situs maupun aplikasi.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakan atau mengikuti sebuah penawaran. Pelaporan juga menjadi salah satu cara untuk membantu otoritas mengenali aktivitas ilegal.
IASC Terima 668.441 Laporan Scam
Upaya OJK juga mencakup penanganan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat 668.441 laporan pengaduan sejak pusat tersebut mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Angka tersebut menunjukkan besarnya jumlah rekening yang berkaitan dengan laporan penipuan atau scam.
Selanjutnya, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir. Langkah pemblokiran tersebut menjadi bagian dari upaya menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Dari rekening yang diblokir, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar.
Dicky menjelaskan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Dari jumlah tersebut, 659.429 rekening telah diblokir.
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp 206 miliar," ujarnya.
Upaya Pemberantasan Terus Diperkuat
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya menyasar pinjaman online. OJK juga menangani investasi ilegal, gadai ilegal, serta aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, laporan masyarakat terus menjadi bagian penting dalam proses penindakan. Hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Selain menangani entitas ilegal, OJK melalui IASC juga melakukan pemblokiran rekening yang terkait laporan scam. Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir.
Di sisi lain, pemblokiran dana menjadi langkah penting dalam penanganan kasus penipuan. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Kemudian, OJK mencatat Rp206 miliar dana telah dikembalikan kepada korban. Angka tersebut memperlihatkan adanya proses pemulihan dana setelah rekening dan aliran dana terkait scam ditangani.
OJK pun menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Terlebih lagi, penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang akan diperkuat dalam upaya tersebut.
Kesimpulan
OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, OJK menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, IASC menerima 668.441 laporan pengaduan terkait scam sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

0 Komentar Untuk "OJK Setop 951 Pinjol Ilegal, Ratusan Entitas Investasi Turut Dihentikan"
Posting Komentar